Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Finansial

OJK Terbitkan Peraturan Pemeringkat Kredit Alternatif

Irfan Laskito 22 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan OJK POJK

Otoritas Jasa Keuangan OJK

BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan peraturan.

Hal ini dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.

Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan.

Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen.

Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif.

Seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan,  khususnya dalam layanan pemberian kredit.

Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked).

Atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.

OJK menggelar sosialisasi atas penerbitan POJK 29/2024 kepada:

  • Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH),
  • Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI),
  • Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar,
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),
  • Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI),
  • Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas),
  • Calon Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang sedang mengajukan pendaftaran, bertempat di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Selasa.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Post navigation

Previous: Cara Kemenperin Tingkatkan Ekonomi Nasional Jadi 8 Persen di 2028
Next: Korean Air Merayakan Imlek dengan Dekorasi Tradisional

berita terkait

Otoritas Jasa Keuangan 'OJK' Peraturan OJK Nomor 18
  • Finansial

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Kerja Sama Pertukaran Data

Irfan Laskito 24 Juli 2025 0
CEO Indodax Oscar Darmawan Feb 2025
  • Bisnis
  • Finansial

Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia

Ochi April 7 Juli 2025 0
AMAR BANK
  • Bisnis
  • Finansial

Dukung Industri Film, Amar Bank Hadirkan Solusi Finansial Berbasis Teknologi

Ochi April 4 Juli 2025 0

Highlights

Swiss-Belcourt Bogor
  • Hotel

Menikmati Malam Tahun Baru 2026 di Swiss-Belcourt Bogor

Irfan Laskito 11 Desember 2025 0
Airasia pramugari bagasi harga tiket airasia
  • Bisnis
  • EDITOR PICK
  • Industri

Indonesia AirAsia Buka Rute Baru Bali–Melbourne Mulai Maret 2026

Ochi April 10 Desember 2025 0
Photo Release 6 - Paparan Publik PT DFI Retail Nusantara Tbk 2025
  • Bisnis
  • EDITOR PICK
  • Industri
  • Saham

DFI Nusantara Bukukan Kinerja Positif di Q3 2025, Guardian Raih Sertifikasi Halal dan IKEA Tumbuh di Marketplace

Ochi April 10 Desember 2025 0
Kru AirAsia Mengenakan Hijab
  • Travel

AirAsia Perkenalkan Kebijakan Seragam Opsi Hijab

Irfan Laskito 9 Desember 2025 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version