Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Bisnis
  • Finansial

Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia

Ochi April 7 Juli 2025
CEO Indodax Oscar Darmawan Feb 2025

CEO Indodax, Oscar-Darmawan. |Foto: Istimewa

BISNISLIFE.com— Pemerintah Indonesia resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini mempertegas posisi Indonesia dalam menyongsong transformasi digital berbasis teknologi terdesentralisasi.

PP ini menjadi regulasi pertama di Indonesia yang menyebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum. Tercantum dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.

Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

Chairman INDODAX, Oscar Darmawan, menilai bahwa pengesahan regulasi ini adalah titik balik penting dalam sejarah teknologi blockchain di Indonesia.

“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Oscar.

“Selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat. Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas — dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” jelasnya.

Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar.

Pengawasan Ketat

PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif. Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyambut era blockchain. “Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama pemerintah, swasta, komunitas, akademisi untuk membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Oscar berharap pemerintah dapat melanjutkan momentum ini dengan membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan. “Kita butuh arah jangka panjang. Blockchain bukan sekadar tren, ia adalah fondasi baru dalam tata kelola digital.”

INDODAX menyatakan kesiapannya untuk ambil bagian dalam inisiatif bersama pemerintah dan masyarakat guna memastikan bahwa implementasi blockchain dilakukan secara aman, inklusif, dan berdampak nyata.

 

Post navigation

Previous: Diskon Rp50.000 Beli GoFood dengan Kartu Kredit dan Debit Jenius
Next: JBS Perkasa Beri Penghargaan Kepada Mitra Toko Terbaik

berita terkait

Jakarta Investment Award 2025
  • Bisnis

Pertumbuhan Investasi di Jakarta Mencapai Sekitar 45 Persen

Irfan Laskito 13 November 2025
Ilustrasi Jalan Tol
  • Bisnis

Standar Pelayanan Minimum di Seluruh Ruas Jalan Tol Indonesia

Irfan Laskito 12 November 2025
The 32nd World Ceramic Tiles Forum (WCTF) 2025 di Yogyakarta
  • Bisnis

Industri Keramik Indonesia di Posisi 5 Besar Dunia

Irfan Laskito 12 November 2025

Highlights

Jakarta Investment Award 2025
  • Bisnis

Pertumbuhan Investasi di Jakarta Mencapai Sekitar 45 Persen

Irfan Laskito 13 November 2025
SBN seri Sukuk Tabungan seri ST015 Hadir di BCA
  • Bank

Investasi SBN Ritel seri Sukuk Tabungan seri ST015 Hadir di BCA

Irfan Laskito 13 November 2025
Kereta Cepat Whoosh
  • Travel

Daftar WNA yang Paling Banyak Menggunakan Whoosh

Irfan Laskito 12 November 2025
Agrinex 2025
  • UMKM

UMKM Binaan Pertamina Tembus Pasar Global Transaksi Tembus Rp206 Miliar

Irfan Laskito 12 November 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version