Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Finansial

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Kerja Sama Pertukaran Data

Irfan Laskito 24 Juli 2025
Otoritas Jasa Keuangan 'OJK' Peraturan OJK Nomor 18

Otoritas Jasa Keuangan 'OJK'

BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Hal ini melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, Pemanfaatan Data dan/atau Informasi.

Untuk Mendukung Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E.

Siregar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo.

PKS terkait pertukaran data ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkum.

Yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.

Lebih lanjut, pelaksanaan PKS terkait pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga.

Dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018.

Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan.

Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Serta mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antar lembaga.

Hal ini melalui pemanfaatan Data dan/atau Informasi guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum.

Yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan perizinan maupun pengawasan.

Pertukaran data ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.

OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Baca artikel dan video menarik lainnya di website BisnisLife.com dan Youtube BisnisLife.

Post navigation

Previous: Download Logo dan Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Next: AirAsia Hadirkan ’48 Hours Flash Sale’

berita terkait

CEO Indodax Oscar Darmawan Feb 2025
  • Bisnis
  • Finansial

Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia

Ochi April 7 Juli 2025
AMAR BANK
  • Bisnis
  • Finansial

Dukung Industri Film, Amar Bank Hadirkan Solusi Finansial Berbasis Teknologi

Ochi April 4 Juli 2025
cara cek saldo Reward BCA miles
  • Finansial

Tukar BCA Reward Jadi JAL Miles, GarudaMiles, KrisFlyer & Airasia Points

Irfan Laskito 16 Juni 2025

Highlights

Jakarta Investment Award 2025
  • Bisnis

Pertumbuhan Investasi di Jakarta Mencapai Sekitar 45 Persen

Irfan Laskito 13 November 2025
SBN seri Sukuk Tabungan seri ST015 Hadir di BCA
  • Bank

Investasi SBN Ritel seri Sukuk Tabungan seri ST015 Hadir di BCA

Irfan Laskito 13 November 2025
Kereta Cepat Whoosh
  • Travel

Daftar WNA yang Paling Banyak Menggunakan Whoosh

Irfan Laskito 12 November 2025
Agrinex 2025
  • UMKM

UMKM Binaan Pertamina Tembus Pasar Global Transaksi Tembus Rp206 Miliar

Irfan Laskito 12 November 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version