Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

"Bisnis & Lifestyle"

Primary Menu
  • Bisnis
  • Finansial
  • Industri
  • Lifestyle
  • Travel
  • Hotel
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Bisnis
  • Finansial
  • OJK Mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
  • Finansial

OJK Mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Irfan Laskito 17 Desember 2024
Otoritas Jasa Keuangan 'OJK' Peraturan OJK Nomor 18

Otoritas Jasa Keuangan 'OJK'

BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.

Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 ini sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

POJK ini antara lain mengatur keberadaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar.

Untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.

Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain:

  1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
  2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
  3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Continue Reading

Previous: PT Pos Indonesia Dorong Talenta Muda di Bidang Teknologi
Next: Utang Luar Negeri Indonesia Oktober 2024 Menurun

Related News

Mata Uang Korea Selatan Won BCA
  • Finansial

BCA Hadirkan Transaksi Mata Uang Won Korea Selatan (KRW)

Irfan Laskito 14 Juni 2025
kartu kredit Maybank TREATS Points
  • Finansial

Maybank Privilege Berikan Manfaat untuk Nasabah dengan Cicilan 0%

Irfan Laskito 11 Juni 2025
Mandiri Debit Platinum Co-Brand Garuda Indonesia
  • Finansial

Mandiri Debit Platinum Co-Brand Garuda Indonesia Bonus GarudaMiles

Irfan Laskito 25 April 2025

YOUTUBE

LIFESTYLE

  • Mandiri Bintan Marathon 2025
    Tiket Mandiri Bintan Marathon 2025 Mulai Rp300.000
    oleh Irfan Laskito
  • anggota KrisFlyer Singapore Airlines ed sheeran konser
    Akses Prioritas Anggota KrisFlyer Konser Jacky Cheung 2025 di Singapura
    oleh Irfan Laskito
  • UNIQLO KIDS - 1
    5 Ide Liburan Sekolah Seru dan Edukatif untuk Si Kecil
    oleh Ochi April
  • Richard Mille RM 43-01 Tourbillon Split-Seconds Chronograph Ferrari
    Richard Mille dan Ferrari Hadirkan Jam Tangan Mewah
    oleh Irfan Laskito

BISNIS

  • Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kunci pada Konferensi Internasional Infrastruktur Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
    Presiden Buka Keterlibatan Swasta untuk Pembangunan Infrastruktur Nasional
    oleh Irfan Laskito
  • Pertamina
    Pertamina RUPS, Catatkan Pendapatan Rp1.194 Triliun
    oleh Irfan Laskito
  • Ilustrasi Dagang, pelabuhan, kontainer, investasi barang impor nilai ekspor industri halal manufaktur Surplus Neraca Perdagangan kemenperin Linting Kertas Sigaret Tim P3DN impor
    Indonesia dan Jepang MoU Perdagangan Senilai USD 200,8 Juta
    oleh Irfan Laskito
  • Ekspor Alas Kaki ke India
    Ekspor Alas Kaki Naik 13,80 persen Dibandingkan Tahun Lalu
    oleh Irfan Laskito

More News

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kunci pada Konferensi Internasional Infrastruktur Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
  • Bisnis

Presiden Buka Keterlibatan Swasta untuk Pembangunan Infrastruktur Nasional

Irfan Laskito 15 Juni 2025
Cathay Group Sukses capai 100 Destinasi
  • Travel

Cathay Group Capai 100 Destinasi Dunia di Juni

Arga Putra 15 Juni 2025
MOU Tourism Australia Dengan Dwidaya Tour
  • Homepage
  • Travel

Tourism Australia Gandeng Dwidaya Tour untuk Promosikan Wisata Australia di Indonesia

Ochi April 14 Juni 2025
Naik Taksi Green SM berhadiah Hadiah mobil listrik.
  • Teknologi

Naik Taksi Green SM Berhadiah Mobil Listrik VinFast VF3

Arga Putra 14 Juni 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
Copyright BisnisLife 2025 © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Go to mobile version