Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi. Foto: Ochi April
BisnisLife.com — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan akan segera mengumumkan penerima royalti unclaimed dalam waktu dekat. Total royalti yang belum diklaim hingga akhir 2025 tercatat mencapai Rp70.443.962.593.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, mengungkapkan bahwa nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
“Sebagai gambaran, ada satu pencipta lagu Jawa yang menerima royalti hingga sekitar Rp200 juta. Namun, kami tidak bisa mengumumkan nama pencipta tersebut karena termasuk kategori data privat,” ujar Ahmad Ali Fahmi.
Ia menjelaskan, selama ini dana royalti unclaimed belum pernah diumumkan secara terbuka, baik oleh LMKN maupun oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Selama ini memang tidak pernah diumumkan. Nah, pada periode ini, kami akan mengumumkannya secara terbuka dan transparan. Tunggu saja tanggal mainnya,” kata Ahmad Ali Fahmi yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Hukum RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahmi dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 yang digelar di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (13/1/2026).
Terkait pertanyaan apakah royalti unclaimed hanya akan diberikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait yang telah terdaftar di LMK, Ahmad Ali Fahmi menegaskan bahwa pada periode ini LMKN akan membuka kesempatan bagi semua pihak.
“Pada periode ini, royalti unclaimed akan diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar di LMK,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengumuman akan dilakukan secara terbuka agar para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait dapat mengetahui dan mengklaim hak royaltinya secara langsung.
