Layanan imigrasi selama Nataru 2025/2026. |Dok/Imigrasi
BisnisLife.com– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 guna menjamin kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa Imigrasi tetap membuka layanan paspor secara terbatas pada hari libur nasional, khusus bagi pemohon dengan kondisi darurat yang tidak dapat ditunda.
“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026,” ujar Yuldi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, kondisi darurat yang dimaksud antara lain pemohon yang harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau memiliki keluarga inti yang meninggal dunia maupun sedang sakit di luar negeri. Pemohon diwajibkan membawa dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi kedaruratan tersebut.
Sementara itu, pelayanan paspor pada 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pembatasan khusus.
Selain layanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan pelayanan izin tinggal keimigrasian tetap dilaksanakan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum libur Natal akan diselesaikan paling lambat pada 25 Desember 2025. Adapun permohonan yang masuk mulai Hari Natal akan diproses dan diselesaikan pada 29–31 Desember 2025.
Di Bandara dan Pelabuhan
Meski demikian, pada tanggal merah Imigrasi tetap memberikan pelayanan penyelesaian izin tinggal tertentu, khususnya bagi pemohon yang telah overstay atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.
“Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional berjalan seperti biasa, bahkan kami optimalkan mengingat tingginya mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun,” tambah Yuldi.
Di sisi lain, pengawasan keimigrasian juga diperketat selama momen pergantian tahun. Pengawasan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan fokus pada lokasi-lokasi yang memiliki konsentrasi warga negara asing (WNA) tinggi.
Yuldi menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus menjamin keamanan negara, terutama pada periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang meningkat.
“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya.
