Komisioner dan pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat jumpa pers, Selasa (13/1/2026). Foto: Ochi April
BisnisLife.com — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat kinerja positif dalam penghimpunan dan distribusi royalti musik sepanjang tahun 2025. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp175.002.199.913 dari berbagai sektor pemanfaatan musik.
Penghimpunan royalti tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai landasan hukum pengelolaan royalti nasional.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran publik dan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti.
“Capaian penghimpunan royalti tahun 2025 merupakan hasil kerja kolektif dan semakin membaiknya kepatuhan pengguna musik. Ini adalah bukti bahwa ekosistem musik nasional mulai berjalan lebih sehat dan berkeadilan bagi pencipta,” ujar Andi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sepanjang 2025, royalti analog yang berhasil dihimpun mencapai Rp77.883.213.363. Angka ini berasal dari royalti analog general dan royalti analog live event, yang diperuntukkan bagi pencipta serta pemilik hak terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
Distribusi Royalti Rp 151,8 Miliar
Dalam aspek distribusi, LMKN menyalurkan royalti kepada 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dengan total nilai Rp151.830.755.644 sepanjang 2025.
Distribusi tersebut meliputi royalti analog general sebesar Rp11.188.187.602, royalti analog live event sebesar Rp1.998.206.817 (periode Januari–Juni 2025), royalti digital sebesar Rp110.698.961.604 dan royalti overseas sebesar Rp27.945.399.621 (periode Januari–September 2025)
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa distribusi royalti menjadi fokus utama lembaga agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh para pelaku industri musik.
“Distribusi royalti bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata penghargaan atas karya dan kinerja para musisi, penyanyi, dan pemilik hak terkait. Kami berkomitmen memastikan hak mereka tersalurkan secara tepat, transparan, dan akuntabel,” kata Marcell.
Distribusi royalti digital dan overseas untuk periode Januari hingga April 2025 sebelumnya dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI). Selanjutnya, untuk periode Mei hingga September 2025, distribusi dilaksanakan langsung oleh LMKN setelah melalui proses verifikasi data.
Unclaimed Royalty
LMKN juga mencatat total unclaimed royalty hingga akhir 2025 sebesar Rp70.443.962.593, yang terdiri dari, unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan
unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844
Unclaimed royalty merupakan royalti yang belum dapat diklaim karena data kepemilikan lagu belum teridentifikasi atau pemilik hak belum terdaftar di salah satu LMK saat implementasi data dan nilai royalti dilakukan.
LMKN berencana mengumumkan data tersebut dalam waktu dekat dan memprediksi akan ada puluhan ribu penerima yang selama ini belum pernah memperoleh hak royaltinya.
Pengelolaan Dana dan Komitmen Transparansi
“Dalam pengelolaan dana, LMKN menerapkan ketentuan operational expenditure (opex) dengan batas maksimal 8 persen, sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025,” ujar Andi.
Dana operasional digunakan untuk mendukung layanan organisasi, pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan kualitas penghimpunan, verifikasi dan distribusi royalti, serta penguatan sumber daya manusia di pusat dan daerah.
LMKN menegaskan komitmennya untuk terus mengelola royalti secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi seluruh pemangku kepentingan demi perlindungan hak pencipta, penyanyi, musisi, dan pemilik hak terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran komisioner LMKN, antara lain M. Noor Korompot, Aji Mirza (Jikuistik), Ahmad Ali Fahmi, dan Makki Omar Parikesit (Ungu).
