Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

"Bisnis & Lifestyle"

Primary Menu
  • Bisnis
  • Finansial
  • Industri
  • Lifestyle
  • Travel
  • Hotel
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Bisnis
  • Finansial
  • Bappebti Terbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024
  • Finansial

Bappebti Terbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024

Irfan Laskito 22 Oktober 2024
Ilustrasi Crypto kripto Bappebti pedagang fisik aset kripto

Ilustrasi Crypto. Sumber: Pexels.

BisnisLife.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024.

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).

Perba tersebut menjadi penegasan Bappebti untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.

Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti dalam mendorong penguatan perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Demikian diungkapkan Kepala Bappebti Kasan di kantor Bappebti, Jakarta pada hari ini, Jumat (18/10).

“Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.”

“Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan.”

“Dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi.”

“Untuk itu, kami melakukan penyempurnaan regulasi yang menjadi pedoman dasar bagi seluruh pemangku kepentingan aset kripto di Indonesia.”

“Melalui Perba Nomor 9 Tahun 2024 tersebut,” ujar Kasan.

Kasan mengungkapkan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan.

Dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk perdagangan aset kripto.

Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bappebti.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBK.

“Bappebti terus menyesuaikan regulasi yang ada sesuai dengan amanat UU PBK.”

“Saat ini, perkembangan industri aset kripto sangat cepat dan dinamis sehingga menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.”

“Penerbitan Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi.”

“Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan:

“Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.”

Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS).

Antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aldison menambahkan, terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK.

Serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kriptodi dalam Perba terbaru tersebut.

“Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini non perseorangan.”

“Seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

Aldison menyatakan, Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto.

Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi.

Serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan non perseorangan.

Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024.

Adapun syarat dan mekanisme PKS telahdiatur di dalam Perba tersebut.

Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Hal penting lainnya yang diatur didalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti.”

“Untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto.

Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan.

Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).

Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” jelas Aldison.

Aldison melanjutkan, pihak yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan.

Setelah tanggal keanggotaan pada Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto.

Saat ini tidak ada pemberian tanda daftar sebagai CPFAK.

Adapun pihak yang sedang berproses untuk memperoleh tanda daftar sebagai CPFAK, maka proses perizinannya dialihkan untuk langsung memenuhi persyaratan sebagai PFAK.

“Mekanismenya melalui adanya penolakan permohonan tanda daftar sebagai CPFAK.

Setelah itu, pihak dimaksud dapat mengajukan permohonan sebagai PFAK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Disisi lain, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto berhak memungut biaya kepada para anggotanya sesuai dengan layanan yang diberikan,” terang Aldison.

Bappebti telah menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan aset kripto guna memaparkan poin-poin Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini.

Hal ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi Bappebti kepada pihak terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menegaskan agar para CPFAK segera berproses menjadi PFAK.

“Mengingat tenggat waktu yang tidak lama lagi, kami mengharapkan para CPFAK segera fokus untuk berproses menjadi PFAK.”

“Bappebti siap memberikan pelayanan sebagai pendampingan bagi para CPFAK yang bersungguh-sungguh menjadi PFAK,” jelas Tirta

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Continue Reading

Previous: Ekspor Industri Makanan dan Minuman capai USD3,78 miliar
Next: Porsche & La Marzocco Hadirkan Mesin Espresso Edisi Terbatas

Related News

Mata Uang Korea Selatan Won BCA
  • Finansial

BCA Hadirkan Transaksi Mata Uang Won Korea Selatan (KRW)

Irfan Laskito 14 Juni 2025
kartu kredit Maybank TREATS Points
  • Finansial

Maybank Privilege Berikan Manfaat untuk Nasabah dengan Cicilan 0%

Irfan Laskito 11 Juni 2025
Mandiri Debit Platinum Co-Brand Garuda Indonesia
  • Finansial

Mandiri Debit Platinum Co-Brand Garuda Indonesia Bonus GarudaMiles

Irfan Laskito 25 April 2025

YOUTUBE

LIFESTYLE

  • Mandiri Bintan Marathon 2025
    Tiket Mandiri Bintan Marathon 2025 Mulai Rp300.000
    oleh Irfan Laskito
  • anggota KrisFlyer Singapore Airlines ed sheeran konser
    Akses Prioritas Anggota KrisFlyer Konser Jacky Cheung 2025 di Singapura
    oleh Irfan Laskito
  • UNIQLO KIDS - 1
    5 Ide Liburan Sekolah Seru dan Edukatif untuk Si Kecil
    oleh Ochi April
  • Richard Mille RM 43-01 Tourbillon Split-Seconds Chronograph Ferrari
    Richard Mille dan Ferrari Hadirkan Jam Tangan Mewah
    oleh Irfan Laskito

BISNIS

  • Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kunci pada Konferensi Internasional Infrastruktur Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
    Presiden Buka Keterlibatan Swasta untuk Pembangunan Infrastruktur Nasional
    oleh Irfan Laskito
  • Pertamina
    Pertamina RUPS, Catatkan Pendapatan Rp1.194 Triliun
    oleh Irfan Laskito
  • Ilustrasi Dagang, pelabuhan, kontainer, investasi barang impor nilai ekspor industri halal manufaktur Surplus Neraca Perdagangan kemenperin Linting Kertas Sigaret Tim P3DN impor
    Indonesia dan Jepang MoU Perdagangan Senilai USD 200,8 Juta
    oleh Irfan Laskito
  • Ekspor Alas Kaki ke India
    Ekspor Alas Kaki Naik 13,80 persen Dibandingkan Tahun Lalu
    oleh Irfan Laskito

More News

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kunci pada Konferensi Internasional Infrastruktur Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
  • Bisnis

Presiden Buka Keterlibatan Swasta untuk Pembangunan Infrastruktur Nasional

Irfan Laskito 15 Juni 2025
Cathay Group Sukses capai 100 Destinasi
  • Travel

Cathay Group Capai 100 Destinasi Dunia di Juni

Arga Putra 15 Juni 2025
MOU Tourism Australia Dengan Dwidaya Tour
  • Homepage
  • Travel

Tourism Australia Gandeng Dwidaya Tour untuk Promosikan Wisata Australia di Indonesia

Ochi April 14 Juni 2025
Naik Taksi Green SM berhadiah Hadiah mobil listrik.
  • Teknologi

Naik Taksi Green SM Berhadiah Mobil Listrik VinFast VF3

Arga Putra 14 Juni 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
Copyright BisnisLife 2025 © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Go to mobile version