Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ menerbitkan aturan penyelenggaraan inovasi teknologi keuangan.
OJK mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Hal ini melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach).
BACA:
OJK Perkuat Industri Bank Perekonomian Rakyat
Produk Manufaktur Tetap Mendominasi Capaian Ekspor Nasional
Optimisme Pelaku Usaha Industri Pengolahan Nonmigas di 2024
Tujuannya untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox.
Ini merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini.
POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab.
Selain itu, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara.
Lalu meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci.
Termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan.
Dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini.