Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Finansial

OJK Mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Irfan Laskito 17 Desember 2024
Otoritas Jasa Keuangan 'OJK' Peraturan OJK Nomor 18

Otoritas Jasa Keuangan 'OJK'

BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.

Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 ini sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

POJK ini antara lain mengatur keberadaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar.

Untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.

Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain:

  1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
  2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
  3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Post navigation

Previous: PT Pos Indonesia Dorong Talenta Muda di Bidang Teknologi
Next: Utang Luar Negeri Indonesia Oktober 2024 Menurun

berita terkait

Otoritas Jasa Keuangan 'OJK' Peraturan OJK Nomor 18
  • Finansial

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Kerja Sama Pertukaran Data

Irfan Laskito 24 Juli 2025 0
CEO Indodax Oscar Darmawan Feb 2025
  • Bisnis
  • Finansial

Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia

Ochi April 7 Juli 2025 0
AMAR BANK
  • Bisnis
  • Finansial

Dukung Industri Film, Amar Bank Hadirkan Solusi Finansial Berbasis Teknologi

Ochi April 4 Juli 2025 0

Highlights

LMKN Fahmi
  • EDITOR PICK
  • Musik
  • News

LMKN Segera Umumkan Penerima Royalti Unclaimed Senilai Rp70,4 Miliar

Ochi April 13 Januari 2026 0
LMKN
  • EDITOR PICK
  • Musik
  • News

LMKN Himpun Royalti Rp175 Miliar Sepanjang 2025, Distribusi ke 16 Ribu Pemilik Hak

Ochi April 13 Januari 2026 0
IMG-20260112-WA0006
  • Bisnis

JCI Indonesia Lantik Siegfried Listijosuputro sebagai National President 2026

Irfan Laskito 12 Januari 2026 0
RSUD Aceh Tamiang
  • Bisnis

Kolaborasi Pertamina – RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang

Irfan Laskito 4 Januari 2026 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version