Tanggal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN
BisnisLife.com – Hari Raya Idul Fitri 2024 akan segera tiba, THR dan Gaji ke-13 ASN banyak diperbincangkan oleh pegawai pemerintah.
Oleh karena itu, Pemerintah melakukan pembahasan mengenai kesiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal ini bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dibayarkan pada tahun 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat internal, Senin (19/02/2024), di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/02), mengatakan:
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024.”
Persiapan tersebut mencakup penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024.
BACA:
OJK Pantau Perkembangan Perusahaan Fintech Investree
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Terindikasi Meningkat
OJK Terbitkan Dua Aturan Perkuat Pasar Modal
Menkeu menekankan, dimulainya persiapan dari sekarang adalah untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan dibayarkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan.”
“Persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Selain mengenai kesiapan pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu mengatakan dalam pertemuan dengan Presiden dirinya juga menyampaikan laporan.
Laporan mengenai perkembangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu dilakukan penyesuaian.
“Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT (bantuan langsung tunai), kemudian sembako.”
“Kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan,” tutup Menkeu.