Ilustrasi Jalan Tol. Sumber: PUPR.
BisnisLife.com – Kementerian Pekerjaan Umum ‘PU’ menegaskan komitmennya dalam memperkuat penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di seluruh ruas jalan tol Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/11/2025) ke Jalan Tol Soreang–Pasir Koja (Soroja), Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan pemenuhan SPM oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Serta memastikan bahwa pelayanan dan keselamatan pengguna jalan tol berjalan sesuai dengan ketentuan.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan bahwa kehadiran jalan tol dibutuhkan untuk mempercepat distribusi barang dan jasa, meningkatkan efisiensi serta menurunkan biaya transportasi.
“Karena diharapkan dapat memangkas waktu tempuh antar wilayah pada sektor logistik, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru,” kata Menteri Dody.
Sekretaris melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menjelaskan:
“Kementerian PU terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap pemenuhan SPM di lapangan.”
“Ruas Tol Soroja sepanjang 8,15 kilometer telah memenuhi delapan parameter SPM sebagaimana yang dipersyaratkan.”
“Seluruh temuan di lapangan telah kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah perbaikan yang konkret.”
Lebih lanjut, Ni Komang menyampaikan bahwa Kementerian PU saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) terkait SPM.
Hal ini untuk memutakhirkan Permen PUPR No.16 tahun 2014, yang telah berlaku selama lebih dari sepuluh tahun.
Rapermen baru tersebut merupakan penyesuaian sebagaimana amanah dari PP No.23/2024 tentang Jalan Tol.
“Saat ini BPJT dan Bina Marga sedang menyusun regulasi terbaru untuk mengakomodasi parameter SPM termasuk sanksi administratif bagi BUJT.”
“Harapan kami tahun ini atau awal tahun depan sudah rilis,” ujar Ni Komang.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto, menyampaikan beberapa temuan tentang hal yang berkontribusi menyebabkan kecelakaan di jalan tol.
Regulasi mengenai SPM perlu untuk dilakukan revisi.
“Ada beberapa hal yang harus dilakukan revisi, seperti regulasi tentang kecepatan tempuh rata-rata, manajemen bahaya sisi jalan, dan pemasangan rambu,” ujar Soerjanto.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, selaku pimpinan rapat dalam kunjungan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kementerian PU dalam menjaga kualitas dan keselamatan layanan jalan tol.
Menurutnya, SPM tidak boleh dipandang sebagai sekadar persyaratan teknis, melainkan sebagai bagian penting dari tata kelola yang baik.
“SPM bukan hanya soal pemenuhan administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.”
“Pemenuhan SPM adalah wujud good governance yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” tegas Syaiful.
Syaiful Huda juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pedoman teknis Kementerian PU dan rekomendasi KNKT.
Ia mendorong agar Kementerian PU mempercepat penyusunan pedoman baru yang mampu menjawab tantangan keselamatan di lapangan.
“Kami terus mendorong percepatan penerbitan pedoman teknis yang sinkron antara Kementerian PU dan KNKT.”
“Selain itu, kami di Komisi V siap mendukung agar proses revisi regulasi SPM ini dapat segera rampung,” ujarnya.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi V DPR RI berharap kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pengawas dapat semakin kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan tol.
Selain itu, harapannya beberapa temuan khususnya di ruas jalan tol ini dapat dituntaskan.
Baca artikel menarik lainnya di website BisnisLife.com dan lihat Instagram BisnisLife Media.






