Travel

Spa Asal Indonesia Dikenal dan Diminati Pasar Internasional

BisnisLife.com – Pemerintah melalui Kemenparekraf siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali.

Hal ini disampaikan Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandiaga Uno” di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Hal ini sebagai respons atas masukan dari para pelaku industri spa ketika usahanya dimasukkan ke dalam kategori hiburan sehingga bakal dikenai pajak hiburan.

“Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang,” ujar Menparekraf Sandiaga.


BACA:


Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode:

  • Kombinasi terapi air,
  • Terapi aroma,
  • Pijat,
  • Rempah-rempah,
  • Layanan makanan atau minuman sehat,
  • Olah aktivitas fisik.

Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

“Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan.”

“Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,” ujar Sandiaga.

Menparekraf Sandiaga mengungkapkan dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi yang baik.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan:

“Masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata.”

“Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.”

“Jika spa tidak dintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya.”

“Di mana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya.”

Di kesempatan yang sama, Tjok Bagus juga menyampaikan perihal keputusan pemerintah daerah yang akan menerapkan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara.

Hal ini dengan membayar kewajiban sebesar Rp150.000 atau 10 dolar AS sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.

Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan mengakses website Love Bali https://lovebali.baliprov.go.id. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024.

“Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai.”

“Kalau tiba di Bali mereka belum membayar kami menyediakan counter di bandara internasional maupun domestik.”

“Dan di pelabuhan untuk kapal cruise. Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik,” kata Tjok Bagus.

Nantinya akan ada aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut.

Sehingga diharapkan wisatawan mancanegara dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali.

Irfan Laskito

Recent Posts

BAIK ART, SUN Contemporary, dan Galeri Gajah Hadir di Marina Bay Sands pada 17-19 Januari 2025

BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…

23 jam ago

Komitmen Indonesia pada Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Energi

BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…

23 jam ago

OCA Indonesia, Solusi Modern untuk Hubungan Lebih Personal dengan Pelanggan

BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…

1 hari ago

Satu Tahun Bank Saqu, Nasabah Hampir 2 Juta Pengguna

BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…

1 hari ago

Barang Tertinggal di KAI Senilai Lebih dari Rp11 Miliar

BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…

1 hari ago

Neraca Dagang Oktober 2024 Surplus USD 2,48 Miliar

BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…

1 hari ago

This website uses cookies.