
Pemerintah Mencabut Permendag Lama dan Terbitkan Peraturan Baru. Sumber: Kemenperin.
BisnisLife.com – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional.
Walaupun di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global dan gempuran produk impor di pasar domestik.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru.
Kebijakan ini merupakan langkah awal deregulasi, yang bertujuan untuk menyederhakan perizinan, yang kemudian menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga.
Hal ini untuk melakukan self-assessment dan melihat kembali proses perizinan yang selama ini dilakukan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/7), mengatakan:
“Kementerian Perindustrian memandang langkah ini dapat memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap kompetitif dan mampu memenuhi permintaan pasar yang dinamis.”
“Selain itu, juga sebagai bentuk adaptasi atas tantangan global, termasuk kontraksi pasar ekspor.”
“Serta upaya memastikan ketersediaan bahan baku dan barang penolong bagi industri nasional.”
Menperin menyatakan, dirinya menaruh harapan besar terhadap percepatan deregulasi, terutama agar sejalan dengan arah pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing.
“Membangun industri nasional bukan semata-mata soal mendirikan pabrik atau meningkatkan investasi, melainkan juga menanamkan nilai kebersamaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.”
“Hakikat ekonomi yang berakar pada Pancasila adalah industri yang tidak meminggirkan manusia, tetapi memuliakannya.”
“Kunci kemandirian adalah kemampuan industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.
Menperin mengapresiasi langkah deregulasi yang dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif.
Seperti yang telah disampaikan Presiden, dalam kondisi global saat ini, Kementerian/Lembaga harus memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, membuat birokrasi panjang, dan biaya tinggi.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan, aspirasi pelaku industri menjadi dasar sinergi lintas kementerian agar kebijakan yang diterapkan menjadi lebih adil dan berpihak pada sektor riil.
Kemenperin telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan konstruktif dari para pelaku industri, di antaranya:
- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API),
- Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia (Aprisindo),
- Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), hingga Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/6),
“Jika seperti deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi di sektor tekstil juga akan meningkat, terutama karena bahan baku juga dimudahkan.”
“Tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan dalam penyampaian Indeks Kepercayaan Industri (IKI), sektor tekstil bisa lebih tinggi lagi.”
“Sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi, baik sektor tekstil maupun sektor-sektor lain yang diberikan kemudahan untuk bahan baku seperti furnitur dan lainnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Faisol menekankan, ketentuan percepatan penerbitan pertimbangan teknis impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) perlu segera difinalisasi.
“Industri TPT kita sudah mulai menunjukkan tren positif, dengan tumbuh 4,64% pada Triwulan I – 2025 (y-o-y).
Ekspor TPT pada 2024 juga meningkat 2,49% menjadi 11,96 miliar dolar AS. Ini pencapaian yang tidak boleh kita sia-siakan,” jelasnya.
Industri TPT merupakan salah satu sektor padat karya strategis yang menyerap lebih dari 3,97 juta tenaga kerja per Agustus 2024.
Atau 19,9% dari total tenaga kerja di sektor manufaktur.
Kebijakan impor yang tepat akan membantu menjaga kontribusi besar sektor ini terhadap perekonomian nasional.
Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife