Bisnis

Produk Pertambangan yang Kena Biaya Keluar Alami Penurunan

BisnisLife.com – Pada periode Maret 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami penurunan harga dibandingkan dengan periode Februari 2024.

Penurunan harga ini disebabkan menurunnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Maret 2024.

Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201 Tahun 2024 Tanggal 27 Februari 2024.

Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.


BACA:


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, mengatakan:

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Maret 2024 mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.”

“Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini mengalami kenaikan harga.”

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Maret 2024, yaitu:

  • Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.304,43/WE atau turun sebesar 0,75 persen
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 58,81/WE atau turun sebesar 3,81 persen;
  • Konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 634,17/WE atau turun sebesar 4,00persen.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Maret 2024 ini, yaitu:

  • Konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 868,81/WE atau naik sebesar 3,19 Persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Maret 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni:

  • Kementerian Perdagangan,
  • Kementerian ESDM,
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
  • Kementerian Keuangan,
  • Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—31 Maret 2024 dapat diunduh melalui:

  • https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2974/1
Irfan Laskito

Recent Posts

BAIK ART, SUN Contemporary, dan Galeri Gajah Hadir di Marina Bay Sands pada 17-19 Januari 2025

BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…

21 jam ago

Komitmen Indonesia pada Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Energi

BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…

22 jam ago

OCA Indonesia, Solusi Modern untuk Hubungan Lebih Personal dengan Pelanggan

BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…

23 jam ago

Satu Tahun Bank Saqu, Nasabah Hampir 2 Juta Pengguna

BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…

1 hari ago

Barang Tertinggal di KAI Senilai Lebih dari Rp11 Miliar

BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…

1 hari ago

Neraca Dagang Oktober 2024 Surplus USD 2,48 Miliar

BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…

1 hari ago

This website uses cookies.