Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Bisnis

Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS Dari OJK

Irfan Laskito 17 Juli 2024
Otoritas Jasa Keu​angan OJK Logo KPEI Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Program Kartu Prakerja korupsi stimulus sektor jasa keuangan peraturan industri maritim aplikasi sprint pedoman keamanan siber ojk berantas judi online anti fraud Polis Jiwasraya syariah Lembaga Keuangan Mikro perbankan indonesia

Otoritas Jasa Keu​angan 'OJK'

BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024.

Peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).

POJK ini diterbitkan untuk terus m​endorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang.

Agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap:

“Penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.”

“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks.”

“Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah.” kata Dian.

BACA:

  • Gen Z & Milenial Jadi Market IKM Batik Printing

Penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama.

Sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah.

Hal ini untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek:

  • Pemegang saham,
  • Pelaksanaan tugas Direksi,
  • Dewan Komisaris dan komite,
  • Penerapan fungsi kepatuhan,
  • Fungsi audit intern,
  • Fungsi audit ekstern,
  • Manajemen risiko dan anti fraud,
  • Penanganan benturan kepentingan,
  • Integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi,
  • Rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan.

Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan.

Inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.

OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Post navigation

Previous: MG Cyberster, Mobil Listrik Roadster Pertama di Dunia
Next: Cara Pemerintah Basmi Impor Ilegal

berita terkait

Ilustrasi pabrik Dekarbonisasi Sektor Industri kemenperin investasi smelter industri makanan pmi manufaktur ekonomi nasional hidrogen TKDN produsen alas kaki kualitas data industri emisi
  • Bisnis

Sikap Aliansi Ekonom Indonesia Tentang TKDN

Irfan Laskito 12 September 2025
Harbolnas 2025
  • Bisnis

Harbolnas 2025, Mendag Target 35 Triliun Penjualan Produk Lokal

Irfan Laskito 9 September 2025
Presiden melantik menteri di Istana Negara.
  • Bisnis

Presiden Melantik Menteri Baru Masa Jabatan 2024-2029

Irfan Laskito 9 September 2025

Highlights

Hotel Lotusa Batulicin by Swiss-Belhotel International di Kalimantan Selatan
  • Hotel

Properti Baru Swiss-Belhotel International di Kalimantan Selatan

Irfan Laskito 2 Oktober 2025
Cussons jumat 1
  • Lifestyle

Cussons Baby Luncurkan Cuddle Calm dengan Aromaterapi Menenangkan

Ochi April 26 September 2025
Dr. dr. Dominicus Husada, DTM&H, MCTM(TP), Sp.A(K) (1)
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Kasus Campak Melonjak, Imunisasi MR Jadi Perlindungan Utama Anak

Ochi April 26 September 2025
TOUR
  • Lifestyle
  • Selebritas
  • Travel

Naffar Tour Tunjuk Aktris Religi Meyda Sefira Jadi Brand Ambassador

Ochi April 23 September 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version