Finansial

Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank Dari OJK

BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuanga​n menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah:

  • Aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank.

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:

  1. Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;
  2. Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:

    a. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

    b. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;

    c. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan

    d. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

  3. Kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank;
  4. Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;
  5. Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Informasi mengenai POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO.

Untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh, SIKEPO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id.

Atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Irfan Laskito

Recent Posts

Transaksi Remitansi Pekerja Migran Indonesia di BNI Capai 4,1 Juta

BisnisLife.com - Bank Negara Indonesia 'BNI' terus membuktikan posisinya sebagai bank nasional berskala global dengan…

3 jam ago

Citilink – Traveloka Sight Teeing Golf Tournament

BisnisLife.com - Citilink memberikan paket untuk mengikuti Sight Teeing Golf Tournament 2025 pada tanggal 21-23…

3 jam ago

Jembatan Sungai Sambas Besar untuk Konektivitas di Kalbar

BisnisLife.com - Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat 'Kalbar' telah diselesaikan.…

4 jam ago

Honda Umumkan Tema Dreams in Motion: Now Electrified di IIMS 2025

BisnisLife.com - Honda kembali hadir di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 dengan membawa tema Dreams…

4 jam ago

BSI Perkokoh Transformasi & Hadirkan Empat Inovasi pada Milad ke-4

BisnisLife.com - Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadikan milad ke-4 Perseroan yang jatuh pada 1…

9 jam ago

Promo di Astindo Travel Fair 2025 ICE BSD 20-23 Feb

BisnisLife.com - Astindo Travel Fair hadir kembali dengan berbagai macam penawaran menarik untuk pengguna BCA.…

17 jam ago

This website uses cookies.