Pemudik Dihimbau Gunakan Rest Area Tol 30 Menit

0
Rest Area Tol

Rest Area Tol

BisnisLife.com – Pemerintah menghimbau kepada para pemudik untuk menggunakan Rest Area atau tempat istirahat di tol maksimal 30 menit.

Hal ini untuk menghindari penumpukan pada area istirahat, dan juga kemacetan yang diakibatkan penuhnya Rest Area.

Tersambungnya Jalan Tol yang telah beroperasi di 5 Pulau tersebut akan mendukung mobilisasi lalu lintas kendaraan masyarakat untuk menuju ke kampung halaman yang dirindukan.

Hingga saat ini Jalan Tol di Indonesia telah tersambung sepanjang 2.835 Km yang terbagi di:

  • Pulau Jawa (1.782,47 Km),
  • Sumatera (884,45 Km),
  • Bali (10,07 Km),
  • Kalimantan (97,27 Km), dan
  • Sulawesi (61,46 Km).

Selain itu kehadiran Jalan Tol juga didukung dengan hadirnya fasilitas dan layanan untuk dapat digunakan masyarakat melepas lelah.

Di tengah perjalanan saat mudik lebaran di Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) atau yang biasa disebut Rest Area yang telah disediakan.

Tulus mengatakan, terdapat TIP yang sudah beroperasi maupun yang fungsional sedang dalam tahap penyelesaian.

Dalam hal ini TIP terbagi menjadi 3 Tipe diantaranya TIP Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.

Selama momentum mudik Lebaran masyarakat dapat menggunakan TIP yang disesuaikan sesuai dengan diskresi petugas kepolisian di lapangan.

BACA:

Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi saat menjadi Narasumber Media Gathering Lebaran Astra Infra Group, di Jakarta, Kamis (28/3/24), mengatakan:

“Dihimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.”

“Selain itu kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol.”

Jika tempat istirahat di Jalan Tol terlihat penuh, pemudik dapat keluar terlebih dahulu ke jalan arteri mencari rest area terdekat.

Lalu, dapat masuk melanjutkan perjalanan lewat Jalan Tol kembali.

Tulus menambahkan, hingga saat ini total Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) mencapai 134 TIP beroperasi.

TIP yang merupakan bagian dari fasilitas dan layanan di Jalan Tol terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Terbagi menjadi, di Jalan Tol Trans Jawa sebanyak 60 TIP beroperasi diantaranya:

  • 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C.

Kemudian TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 TIP diantaranya 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, 2 TIP Tipe C.

Selanjutnya TIP di Jalan Tol di Pulau Sumatera sebanyak 38 TIP diantaranya 22 Tipe A, 7 TIP Tipe B, 9 TIP Tipe C.

Dan TIP di Jalan Tol di Pulau Kalimantan sebanyak 2 TIP Tipe A, TIP di Jalan Tol di Pulau Sulawesi diantaranya 2 TIP Tipe C.

Sebagai informasi, untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi:

  • ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi:

  • ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi:

  • toilet,warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *