Halal Indonesia
BisnisLife.com –Presiden RI Joko Widodo memimpin rapat terbatas ‘ratas’ yang membahas mengenai percepatan kewajiban sertifikasi halal.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperluas kewenangan penetapan kehalalan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya usai mengikuti ratas, Rabu (15/05/2024), di Istana Merdeka, Jakarta, mengatakan:
“Tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan revisi PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diatur beberapa perubahannya.”
“Dan, salah satu adalah perluasan kewenangan kehalalan produk, tidak hanya oleh MUI pusat tetapi juga MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan oleh Komite Fatwa Produk Halal,” ujar
Airlangga menambahkan, dalam perubahan juga akan ditambahkan lingkup inspeksi terhadap tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas selain rumah potong hewan (RPH).
Selain itu, akan dilakukan:
“Selama ini diatur dalam PP 39, [peraturan] Kementan bahwa RPH itu hanya dilakukan, ayam hanya dipotong di RPH.”
“Tetapi ditambahkan di sini tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas, artinya di pasar basah dia bisa dipotong,” ujarnya.
Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dan masih banyak produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum tersertifikasi.
Penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 2019 untuk semua jenis produk per 15 Mei 2024:
Adapun total jumlah UMK yang ada di tanah air mencapai sekitar 28 juta unit usaha.
“Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain, itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tetapi 2026.”
“Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain, kemudian juga produk kimia, kosmetik juga 2026, kemudian aksesoris, kemudian barang gunaan rumah tangga.”
“Kemudian berbagai alat kesehatan, dan juga terkait dengan hal yang lain itu yang berlakunya 2026. Jadi khusus UMKM, itu digeser ke 2026,” ujarnya.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar.
Sedangkan untuk pelaku UMK direlaksasi sampai 17 Oktober 2026.
Dan direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026 berdasarkan mutual recognition agreement (MRA).
“Terkait dengan produk dari berbagai negara lain, maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia.”
“Tadi dilaporkan oleh Pak Menteri Agama saat sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, bahkan negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan.”
“Karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi, bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” tutupnya.
BACA:
BisnisLife.com - Dalam memperingati Hari Kartini, Royal Safari Garden merayakannya dengan cara istimewa melalui kegiatan…
BisnisLife.com - Industri alat kesehatan 'Alkes' adalah salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai…
BisnisLife.com - KAI Commuter menerima satu rangkaian sarana Kereta Rel Listrik (KRL) terbaru produksi PT…
BisnisLife.com — Kesehatan pencernaan anak kini semakin menjadi sorotan, terutama karena perannya yang sangat besar…
BisnisLife.com – Untuk menjaga kesehatan pencernaan, dr. Ariani menyarankan agar orang tua memberikan nutrisi yang…
BisnisLife.com - Nestlé LACTOGROW meluncurkan kampanye bertajuk “Main Jangan Main-Main”. Bermain bukan sekadar kegiatan menyenangkan bagi…
This website uses cookies.