BisnisLife.com – Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk industri hilirisasi.
Hal ini karena, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam ‘SDA’ yang melimpah yang dioptimalkan pemanfaatannya oleh pemerintah secara serius.
Hal ini ditunjukkan melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya industrialisasi berbasis hilirisasi.
Multiplier effect yang merupakan hasil dari hilirisasi industri akan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dan menjadi penggerak bagi transformasi pertumbuhan ekonomi.
BACA:
“Dengan menjadikan industri sebagai penggerak utama hilirisasi SDA, selain adanya nilai tambah sebuah komoditas.”
“Hilirisasi juga menyediakan lapangan kerja, memberikan peluang usaha dan memperkuat struktur industri.”
Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.
Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
“Sama seperti aturan sebelumnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir SDA tetap diwajibkan untuk memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” jelas Agus.
Namun, dalam aturan terbaru, transaksi eksportir mengalami perubahan.
Bagi eksportir yang memiliki komoditas dengan nilai ekspor lebih dari USD250.000, wajib menempatkannya pada bank khusus.
Atau LPEI dengan jumlah paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.
Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.
Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA.
Agus menambahkan, jika sebelumnya eksportir hanya mendapatkan insentif pajak penghasilan dari dana DHE SDA yang ditempatkan di deposito.
Maka dengan PP yang baru selain insentif pajak penghasilan, ekportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik dan dapat diberikan insentif lain oleh K/L atau otoritas terkait.
“Selanjutnya, bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE SDA akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor,” ujarnya.
Saat ini, beberapa negara sudah melakukan praktik penempatan DHE SDA.
Di Malaysia, eksportir diberikan kewajiban untuk menempatkan DHE ke perbankan domestik paling lambat enam bulan setelah tanggal ekspor.
Sedangkan Thailand mewajibkan devisa masuk ke perbankan domestik paling lambat satu tahun setelah transaksi ekspor dan wajib ditempatkan selama 120 hari.
Dan jika ditransaksikan diperlukan persetujuan dari bank komersial domestik.
Sementara itu, India memberikan jangka waktu penempatan ke rekening domestik paling lambat 9-15 bulan.
Dalam kondisi perekonomian global yang cenderung melemah saat ini, penguatan cadangan devisa menjadi kebijakan yang perlu diambil.
Apalagi, imbas dari perang Rusia-Ukraina yang berlarut-larut semakin mempengaruhi ekonomi global.
“Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam optimalisasi pemanfaatan SDA untuk masyarakat.”
“Melalui PP ini, pemerintah berkomitmen mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam kemakmuran rakyat,” tutup Eko.
BisnisLife.com - Indonesia AirAsia, kini kembali menghadirkan AirAsia Travel Fair di penghujung tahun 2024 di…
BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen meningkatkan pelayanan LRT Jabodebek dengan memperpanjang jam operasional di akhir…
BisnisLife.com - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti meninjau sejumlah ruas jalan Tol Trans…
BisnisLife.com - Standardisasi berperan strategis bagi sektor industri manufaktur nasional, tidak hanya memberikan perlindungan terhadap…
BisnisLife.com - Kementerian Perindustrian 'Kemenperin' menindaklanjuti proposal rencana investasi baru Apple di Indonesia. Rencananya Apple…
BisnisLife.com - Lawatan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Inggris berhasil membawa komitmen investasi sebesar…
This website uses cookies.