Bisnis

Pemerintah Aktif Sosialisasi Permenperin SNI Wajib Produk Industri

BisnisLife.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ‘Kemenperin’ terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia dengan Permenperin SNI.

Hal ini untuk dapat menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Upaya strategis ini untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Dan selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, mengatakan:

“Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian.”

“Dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia.”

“Sekaligus juga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global.”

Hal ini diucapkan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10).

Kepala BSKJI mengemukakan, saat ini sudah lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.”

“Terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya.

Pada Senin (14/10), Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.

Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Enam belas Permenperin baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain:

  • Produk kawat baja pratekan,
  • Kalsium karbida,
  • Katup,
  • Kompor,
  • Selang kompor gas LPG,
  • Ubin keramik,
  • Sprayer gendong,
  • Sepatu pengaman,
  • Sodium tripolifosfat,
  • Aluminium sulfat,
  • Seng oksida,
  • Semen.

“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024,” papar Andi.

Dalam rangka memperkuat implementasi standardisasi industri secara wajib di industri, Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menyelenggarakan:

  • Kegiatan Sosialisasi Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.

“Saya berharap bahwa melalui acara ini, kita semua dapat semakin memahami pentingnya standardisasi industri dalam pembangunan industri nasional.”

“Dan bersama-sama mendorong penerapan standar yang lebih baik di masa mendatang,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, juga diselenggarakan talk show yang menghadirkan tiga narasumber dari:

  • Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI),
  • Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA),
  • Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia (ALSI).

Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Sri Bimo Pratomo, mengatakan:

“Diskusi dalam talk show ini berfokus pada penerapan standardisasi industri di berbagai sektor dan tantangan yang dihadapi dalam memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).”

Para narasumber juga membahas peran penting lembaga penilaian kesesuaian dan upaya kolaboratif antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dalam memastikan standardisasi yang berkelanjutan.

Selain sosialisasi dan talk show, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pameran booth dari berbagai perwakilan industri dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

Yang menunjukkan kesiapan mereka dalam mendukung implementasi standar industri di Indonesia.

”Pameran ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penilaian kesesuaian.”

“Dan penerapan SNI di lapangan, serta memperlihatkan produk-produk yang telah memenuhi standar tersebut,” tutur Bimo.

Pameran ini diharapkan pula dapat memberikan wawasan kepada seluruh peserta mengenai pentingnya standardisasi dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk-produk industri.

Lebih lanjut, melalui kegiatan ini, Kemenperin berharap seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dapat memahami.

Dan mendukung implementasi Permenperin tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib.

Demi tercapainya industri nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing global.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Irfan Laskito

Recent Posts

BAIK ART, SUN Contemporary, dan Galeri Gajah Hadir di Marina Bay Sands pada 17-19 Januari 2025

BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…

1 hari ago

Komitmen Indonesia pada Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Energi

BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…

1 hari ago

OCA Indonesia, Solusi Modern untuk Hubungan Lebih Personal dengan Pelanggan

BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…

1 hari ago

Satu Tahun Bank Saqu, Nasabah Hampir 2 Juta Pengguna

BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…

1 hari ago

Barang Tertinggal di KAI Senilai Lebih dari Rp11 Miliar

BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…

1 hari ago

Neraca Dagang Oktober 2024 Surplus USD 2,48 Miliar

BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…

2 hari ago

This website uses cookies.