Pemerintah akan Terbitkan Peraturan Teknologi e-Sim
BisnisLife.com – Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang e-Sim.
Peraturan tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia.
Hal ini dalam rangka implementasi teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) di Indonesia.
Adapun hal-hal yang akan diatur pada Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module.
Oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit adalah sebagai berikut:
- Sistem Provisioning e-SIM.
- Registrasi pelanggan.
- Profil e-SIM.
- Penomoran e-SIM.
BACA:
Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.
Dan Penyelenggara Jaringan Satelit dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait.
Dengan pengaturan pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri.
Sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia.
Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module.
Oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit ini dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.