Pelaku Usaha Franchise Wajib Miliki STPW

0
pertumbuhan ekonomi indonesia surplus neraca perdagangan pertumbuhan ekonomi indonesia

BisnisLife.com – Pemerintah mewajibkan para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).

Hal ini disampaikan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno dalam menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralabapadahal tidak memiliki STPW.

“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ungkap Septo.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.


BACA:


Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan:

“Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW”.

Septo juga menyampaikan, Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan:

“Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba”.

Adapun kriteria waralaba antara lain:

  • Memiliki ciri khas usaha,
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan,
  • Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis,
  • Mudah diajarkan dan diaplikasikan,
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan,
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.

“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” tutup Septo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *