Travel

Pajak Wisman ke Bali Rp150.000 Diterapkan Mulai 14 Februari

BisnisLife.com – Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan regulasi pajak wisata baru untuk wisatawan mancanegara ‘wisman’ di tahun 2024.

Pajak ini akan berlaku mulai tanggal 14 Februari 2024.

Bagi seluruh wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali diharuskan membayar biaya pajak wisata sebesar Rp150.000 atau setara dengan USD 10.

Dilansir laman AirAsia, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Provinsi Bali.

Pemberlakuan Pajak Wisata ini merupakan inisiatif baru oleh pemerintah provinsi untuk membantu melestarikan alam dan budaya Bali.

Tentunya melalui pelestarian, revitalisasi, dan konservasi.


BACA:


Berikut informasi lengkap cara membayar Pajak Wisata Bali 2024 :

  1. Setiap wisatawan mancanegara (wisman) diwajibkan membayar pajak wisata sebelum tiba di Bali. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui situs web www.lovebali.baliprov.go.id atau unduh aplikasi Love Bali di App Store atau Google Play Store.

  2. Selanjutnya, masukkan informasi pribadi dan pembayaran, seperti nomor paspor, nama, alamat email, dan tanggal kedatangan. Kemudian pilih metode pembayaran.

  3. Setelah pembayaran berhasil, wisatawan akan mendapatkan voucher pajak, berupa kode QR. Voucher pajak juga akan dikirimkan ke email yang terdaftar, pastikan email yang dimasukkan dalam pengisian informasi pribadi adalah valid dan aktif.

  4. Selesai. Petugas akan memindai kode QR di bandara kedatangan di Bali.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses pada situs web Love Bali. www.lovebali.baliprov.go.id

Tujuan Penarikan Biaya Pajak Wisata Bali :

Terdapat sejumlah tujuan dan manfaat dari pemberlakuan Pajak Wisata Bali 2024 ini untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah untuk membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Dikutip dari website www.lovebali.baliprov.go.id berikut beberapa penggunaan Pajak Wisata Bali :

  1. Pelestarian Warisan

    Pajak Wisata Bali 2024 digunakan untuk melestarikan warisan seperti melindungi adat istiadat, tradisi, seni dan kearifan lokal Bali.

  2. Merawat Alam

    Pembayaran pajak ini merupakan bentuk kontribusi wisatawan terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali, sehingga diharapkan destinasi di Bali akan menjadi lebih indah.

  3. Meningkatkan Pengalaman Wisatawan

    Pelestarian warisan dan alam akan meningkatkan kualitas layanan dan manajemen pariwisata Bali, memungkinkan wisatawan menjelajahi dan menikmati Bali dengan aman dan menyenangkan.

Irfan Laskito

Recent Posts

Swiss-Belhotel Bogor Hadirkan Fasilitas Meeting Room Eksklusif

BisnisLife.com - Swiss-Belhotel Bogor menyediakan fasilitas meeting room sebagai pilihan utama untuk berbagai acara dengan menawarkan…

58 menit ago

Tiket Emirates Mulai Rp5 Jutaan PP Dari Jakarta ke Istanbul, Paris atau Milan

BisnisLife.com - BNI Emirates Travel Fair Hadir dengan berbagai macam promo untuk terbang ke berbagai…

10 jam ago

Menginap di Swiss-Belhotel International Bonus GarudaMiles

BisnisLife.com - Garuda Indonesia bekerja sama dengan Swiss-Belhotel International menghadirkan program menginap bonus GarudaMiles. GarudaMiles…

12 jam ago

Royal Safari Garden Peringati Hari Kartini Dengan Cara Istimewa

BisnisLife.com - Dalam memperingati Hari Kartini, Royal Safari Garden merayakannya dengan cara istimewa melalui kegiatan…

19 jam ago

Industri Alkes Indonesia Berhasil Ekspor USD 273 juta

BisnisLife.com - Industri alat kesehatan 'Alkes' adalah salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai…

1 hari ago

KRL Buatan INKA Resmi Tiba, KAI Commuter Siap Uji Coba

BisnisLife.com - KAI Commuter menerima satu rangkaian sarana Kereta Rel Listrik (KRL) terbaru produksi PT…

1 hari ago

This website uses cookies.