Travel

Pajak Wisman ke Bali Rp150.000 Diterapkan Mulai 14 Februari

BisnisLife.com – Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan regulasi pajak wisata baru untuk wisatawan mancanegara ‘wisman’ di tahun 2024.

Pajak ini akan berlaku mulai tanggal 14 Februari 2024.

Bagi seluruh wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali diharuskan membayar biaya pajak wisata sebesar Rp150.000 atau setara dengan USD 10.

Dilansir laman AirAsia, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Provinsi Bali.

Pemberlakuan Pajak Wisata ini merupakan inisiatif baru oleh pemerintah provinsi untuk membantu melestarikan alam dan budaya Bali.

Tentunya melalui pelestarian, revitalisasi, dan konservasi.


BACA:


Berikut informasi lengkap cara membayar Pajak Wisata Bali 2024 :

  1. Setiap wisatawan mancanegara (wisman) diwajibkan membayar pajak wisata sebelum tiba di Bali. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui situs web www.lovebali.baliprov.go.id atau unduh aplikasi Love Bali di App Store atau Google Play Store.

  2. Selanjutnya, masukkan informasi pribadi dan pembayaran, seperti nomor paspor, nama, alamat email, dan tanggal kedatangan. Kemudian pilih metode pembayaran.

  3. Setelah pembayaran berhasil, wisatawan akan mendapatkan voucher pajak, berupa kode QR. Voucher pajak juga akan dikirimkan ke email yang terdaftar, pastikan email yang dimasukkan dalam pengisian informasi pribadi adalah valid dan aktif.

  4. Selesai. Petugas akan memindai kode QR di bandara kedatangan di Bali.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses pada situs web Love Bali. www.lovebali.baliprov.go.id

Tujuan Penarikan Biaya Pajak Wisata Bali :

Terdapat sejumlah tujuan dan manfaat dari pemberlakuan Pajak Wisata Bali 2024 ini untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah untuk membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Dikutip dari website www.lovebali.baliprov.go.id berikut beberapa penggunaan Pajak Wisata Bali :

  1. Pelestarian Warisan

    Pajak Wisata Bali 2024 digunakan untuk melestarikan warisan seperti melindungi adat istiadat, tradisi, seni dan kearifan lokal Bali.

  2. Merawat Alam

    Pembayaran pajak ini merupakan bentuk kontribusi wisatawan terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali, sehingga diharapkan destinasi di Bali akan menjadi lebih indah.

  3. Meningkatkan Pengalaman Wisatawan

    Pelestarian warisan dan alam akan meningkatkan kualitas layanan dan manajemen pariwisata Bali, memungkinkan wisatawan menjelajahi dan menikmati Bali dengan aman dan menyenangkan.

Irfan Laskito

Recent Posts

BAIK ART, SUN Contemporary, dan Galeri Gajah Hadir di Marina Bay Sands pada 17-19 Januari 2025

BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…

22 jam ago

Komitmen Indonesia pada Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Energi

BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…

23 jam ago

OCA Indonesia, Solusi Modern untuk Hubungan Lebih Personal dengan Pelanggan

BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…

1 hari ago

Satu Tahun Bank Saqu, Nasabah Hampir 2 Juta Pengguna

BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…

1 hari ago

Barang Tertinggal di KAI Senilai Lebih dari Rp11 Miliar

BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…

1 hari ago

Neraca Dagang Oktober 2024 Surplus USD 2,48 Miliar

BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…

1 hari ago

This website uses cookies.