Ojol & Kurir Logistik Masuk PKWT, Jadi Berhak Diberikan THR?

0
Ilustrasi Uang Rupiah gaji thr ojol Lapor Keuangan Koperasi perencanaan keuangan koperasi simpan pinjam pendapatan negara makan tabungan mantab

Ilustrasi Uang Rupiah

BisnisLife.com – Kementerian Ketenagakerjaan ‘Kemnaker’ mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan:

“Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).”

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini.”

Dirjen Putri dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker Ida Fauziyah.

Hal ini saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di kantor Kemnaker Jakarta.


BACA:


Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online.

Serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan.”

“Sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya.

Untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan:

  • Setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.

“Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *