BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan peraturan.
Hal ini dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.
Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan.
Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.
Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.
Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif.
Seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).
Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit.
Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked).
Atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.
Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.
Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.
Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.
Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.
BisnisLife.com - PT Bank Negara Indonesia 'BNI' menyalurkan pembiayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) salah…
BisnisLife.com - Korean Air merayakan Tahun Baru Imlek dengan memajang jimat keberuntungan tradisional, yang dikenal…
BisnisLife.com - Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2028-2029. Sebagai…
BinisLife.com - PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen memberikan manfaat kepada masyarakat, lingkungan dan ekonomi dengan…
BisnisLife.com - Tahun 2025 menjadi tahun bersejarah bagi Polytron, selaku perusahaan elektronik terkemuka di Indonesia…
BisnisLife.com - Aion Y Plus memiliki bodi berdimensi panjang 4.535 mm, lebar 1.870 mm, tinggi…
This website uses cookies.