OJK Pantau Perkembangan Perusahaan Fintech Investree
BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Perusahaan ini merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan fintech ini.
Antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
BACA:
OJK & BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Terindikasi Meningkat
OJK Terbitkan Dua Aturan Perkuat Pasar Modal
Termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut.
Hal ini terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.
OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik.
Selain itu, mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.