OJK Cabut Peraturan POJK 55/2020 Diganti POJK 6/2024

0
Otoritas Jasa Keu​angan OJK Logo KPEI Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Program Kartu Prakerja korupsi stimulus sektor jasa keuangan peraturan industri maritim aplikasi sprint pedoman keamanan siber ojk berantas judi online anti fraud Polis Jiwasraya syariah

Otoritas Jasa Keu​angan 'OJK'

BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ menerbitkan Peraturan O​toritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024.

Peraturan tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020.

Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020).

Khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling.

Serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.

Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024.

Peraturan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

BACA:

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

  1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
  2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  8. Ketentuan Sanksi.
  9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *