Otoritas Jasa Keuangan 'OJK'
BisnisLife.com – Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).
Pencabutan ini dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya.”
“Serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.”
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).
Hal ini karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.
Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.
Terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.
OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Selain itu, wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
BisnisLife.com - Swiss-Belhotel Bogor menyediakan fasilitas meeting room sebagai pilihan utama untuk berbagai acara dengan menawarkan…
BisnisLife.com - BNI Emirates Travel Fair Hadir dengan berbagai macam promo untuk terbang ke berbagai…
BisnisLife.com - Garuda Indonesia bekerja sama dengan Swiss-Belhotel International menghadirkan program menginap bonus GarudaMiles. GarudaMiles…
BisnisLife.com - Dalam memperingati Hari Kartini, Royal Safari Garden merayakannya dengan cara istimewa melalui kegiatan…
BisnisLife.com - Industri alat kesehatan 'Alkes' adalah salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai…
BisnisLife.com - KAI Commuter menerima satu rangkaian sarana Kereta Rel Listrik (KRL) terbaru produksi PT…
This website uses cookies.