Modal Awal Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam
BisnisLife.com – Pemerintah memiliki peraturan untuk yang ingin mendirikan Koperasi Simpan Pinjam ‘KSP atau Koperasi Simpan Pinjam Syariah ‘KSPPS’ oleh Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam ‘KSP’ yang dilakukan secara syariah dikenal dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah ‘KSPPS’.
KSSPS yaitu koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Dilansir laman KemenkopUKM, untuk mendirikan KSP/KSPPS terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah dengan menyampaikan bukti setoran modal usaha awal pada rekening tabungan atas nama koperasi.
Modal usaha awal untuk KSP disetoran ke bank umum untuk KSP dan KSPPS disetorkan ke bank syariah disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Pertanyaannya kemudian, berapa setoran modal usaha awal yang dibutuhkan dalam mendirikan KSP/KSPPS baik KSP/KSPPS primer, yakni:
- KSP/KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang paling sedikit 9 orang, maupun KSP/KSPPS sekunder, yakni KSP/KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan KSP/KSPPS paling sedikit 3 KSP/KSPPS.
Dalam Pasal 8 ayat (4) Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 dijelaskan jika modal yang dibutuhkan untuk mendirikan KSP/KSPPS primer dibagi menjadi tiga klasifikasi.
Klasifikasi modal itu sangat ditentukan dari jangkauan wilayah keanggotan koperasi:
- Untuk wilayah keanggotan dalam daerah kabupaten/kota maka modal awal yang dibutuhkan minimal Rp500 juta.
- Untuk wilayah keanggotan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dibutuhkan modal awal minimal Rp1 miliar.
- Untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi dibutuhkan modal awal minimal Rp2 miliar.
Hal yang sama juga berlaku dalam mendirikan KSP/KSPPS sekunder.
Modal usaha awal dalam mendirikan KSP/KSPPS Sekunder juga ditetapkan dalam tiga klasifikasi, bergantung dari jangkauan wilayah keanggotan koperasi:
1. Untuk wilayah keanggotan dalam daerah kabupaten/kota maka modal awal yang dibutuhkan minimal Rp750 juta.
2. Untuk wilayah keanggotan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dibutuhkan modal awal minimal Rp1,5 miliar.
3. Untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi dibutuhkan modal awal minimal Rp3 miliar.
Baik dalam mendirikan KSP/KSPPS primer dan sekunder, modal usaha awal pendirian ini harus terlebih dahulu disetorkan ke dalam bentuk tabungan.
Setiap anggota koperasi dan KSP/KSPPS primer hanya diperbolehkan menyetorkan modal usaha awal paling banyak 20 persen dari modal usaha awal.
Sementara untuk KSP/KSPSS sekunder setiap KSP/KSPPS hanya boleh menyetorkan modal usaha awal paling banyak 50 persen.
BACA: