Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Bisnis

Menaker Bahas Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Irfan Laskito 5 November 2024
Menteri Ketenagakerjaan / Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Yassierli membahas UU Cipta Kerja. Sumber: Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan / Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Yassierli. Sumber: Kemnaker.

BisnisLife.com – Pemerintah melalui Kemnaker sedang membahas putusan Mahkamah Konstitusi ‘MK’ terkait UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, selaku Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional.

Salah satu topik yang dibahas dalam Sidang Pleno ini adalah tindak lanjut dari putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam sidang pleno tersebut, Yassierli menekankan 2 hal. Pertama, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati.

Dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.

“Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama.”

“Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” kata Yassierli, di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Yassierli mengatakan, hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

Hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.

Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.

Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu:

  • Memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  • Penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023;
  • Menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM s.d tanggal 10 Desember 2024.

Sementara dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025.

Serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM; KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS.

Selain itu, UM Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.

“Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan,” katanya.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Continue Reading

Previous: Bappebti Pastikan Wujud Fisik Emas dalam Perdagangan Emas Fisik secara Digital
Next: Pemerintah Hapus Piutang Macet UMKM

berita terkait

Singapore Airlines A350-900 Tata Singapore Airlines
  • Bisnis

Kerja Sama Singapore Airlines dan Garuda Indonesia

Irfan Laskito 3 Agustus 2025
Sabana Group Gandeng Sahabat Yatim Luncurkan Program Kolaborasi Kemuliaan, Fokus pada Pemberdayaan Yatim dan Pendidikan Kewirausahaan
  • Bisnis
  • UMKM

Sabana Group Gandeng Sahabat Yatim Fokus pada Pemberdayaan Yatim & Pendidikan Kewirausahaan

Rudi A 2 Agustus 2025
Image
  • Bisnis

MetroTrans 2025, Platform yang Mendorong Inovasi dan Kolaborasi Sektor Kereta Api Perkotaan

Shinta Wulandari 2 Agustus 2025

Highlights

Swiss-Belresort Dago Heritage
  • Hotel

Menikmati Kuliner di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung

Irfan Laskito 19 Agustus 2025
IMG-20250818-WA0007
  • Hotel

Basejam Siap Guncang Panggung Sunset Pool Dinner di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum

Irfan Laskito 18 Agustus 2025
Paramount Land Luncurkan ‘Grand Boulevard Aniva’ Tahap ke-6 di Gading Serpong
  • Properti

14 Unit ‘Grand Boulevard Aniva’ Tahap ke-6 Diluncurkan Paramount Land

Irfan Laskito 15 Agustus 2025
sea bank
  • Bank
  • EDITOR PICK

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion

Ochi April 12 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Social Media
  • Rate Card
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Go to mobile version