Masuk Bali, Turis Asing Harus Bayar 10 Dolar (Rp150.000)

0
Ilustrasi Bali indonesia

Ilustrasi Bali. Sumber: Kemenparekraf.

BisnisLife.com – Peraturan Daerah ‘Perda’ terkait biaya masuk Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) telah disahkan beberapa bulan lalu.

Hal ini artinya, seluruh turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar biaya retribusi sebesar 10 Dollar AS, atau setara dengan Rp150.000.

Peraturan ini didasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Perlu dipahami, penarikan biaya retribusi tersebut bukanlah hal baru di Bali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan.

Hanya saja, aturan yang berlaku tersebut menyebutkan jika kontribusi yang harus dibayarkan bersifat sukarela.

Rencananya, pemberlakuan biaya retribusi pada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai diterapkan Februari 2024.

Untuk saat ini, Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, sekaligus simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali.

Secara keseluruhan, estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik saja.

BACA:

Tujuan Penarikan Biaya Retribusi Masuk Bali

Disahkannya biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara di Bali menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.

Bahkan, tidak sedikit yang khawatir jika biaya retribusi tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster dan Menparekraf Sandiaga Uno sepakat mengatakan asalkan diterapkan dengan baik dan benar.

Biaya tersebut tidak akan memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan asing yang datang ke Bali.

Terlebih lagi, penarikan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali.

Hal ini tentu saja sejalan dengan prinsip wisatawan mancanegara yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya di Bali.

Ke depannya, penarikan biaya retribusi di Bali tidak sekadar melindungi alam agar selalu bersih dan berkelanjutan saja.

Tapi juga berperan penting dalam melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali, yang meliputi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal guna menjaga aura spiritual Bali.

Di samping itu, penarikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali.

Dilansir laman Kemenparekraf, hal ini sekaligus membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.

Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *