Ilustrasi grafik. Sumber: Pexels.
BisnisLife.com – Menteri Keuangan ‘Menkeu’ Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ‘SPT’ Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.
“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak.”
Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya.”
“Bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tutupnya.
BisnisLife.com – Liburan sekolah telah tiba! Ini saat yang tepat bagi orang tua dan anak…
BisnisLife.com – ASUS Indonesia meluncurkan lini terbaru untuk segmen komersial: ASUS Expert P Series. Series…
BisnisLife.com — Gojek, unit bisnis on-demand dari Grup GoTo, resmi meluncurkan aplikasi GoFood Merchant sebagai…
BisnisLife.com - Dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 yang diperingati pada 29 Mei…
BisnisLife.com - Junior Chamber International 'JCI' Indonesia menggelar acara kegiatan nasional 2025 yang mengusung tema…
BisnisLife.com – Royal Philips bersama Yayasan Jantung Indonesia (YJI) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia…
This website uses cookies.