Lapor SPT Pajak Tepat Paling Lambat 31 Maret 2024
BisnisLife.com – Menteri Keuangan ‘Menkeu’ Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ‘SPT’ Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.
Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/03/2024), mengatakan:
“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak.”
BACA:
Airbus: Tahun 2023, Tahun Tanpa Kecelakaan Fatal dalam Penerbangan Komersial
Kemnaker: Perusahaan Swasta Harus Bayar Penuh THR Pegawai
Gaji ke-13 ASN Dibayarkan Paling Telat 10 Hari Sebelum Hari Raya
Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya.”
“Bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tutupnya.