Bisnis

Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Penurunan Harga

BisnisLife.com – Turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia pada periode September 2024, mengakibatkan turunnya harga.

Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) turun harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024.

Penurunan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode September 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 pada28 Agustus 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganIsy Karim, mengatakan:

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024 jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024.”

“Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng.”

Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode September 2024, yaitu:

  • Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.750,03/WE atau turun sebesar 3,12 persen;
  • konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,61/WE atau turun sebesar 7,37 persen;
  • Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 820,29/WE atau turun sebesar 7,48 persen;
  • Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 685,89/WE atau turun sebesar 14,46 persen.

HPE produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas:

  • Kementerian Perdagangan,
  • Kementerian ESDM,
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
  • Kementerian Keuangan,
  • Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—30 September 2024 dapat diunduh melalui KLIK LINK INI.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Irfan Laskito

Recent Posts

BAIK ART, SUN Contemporary, dan Galeri Gajah Hadir di Marina Bay Sands pada 17-19 Januari 2025

BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…

1 hari ago

Komitmen Indonesia pada Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Energi

BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…

1 hari ago

OCA Indonesia, Solusi Modern untuk Hubungan Lebih Personal dengan Pelanggan

BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…

1 hari ago

Satu Tahun Bank Saqu, Nasabah Hampir 2 Juta Pengguna

BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…

2 hari ago

Barang Tertinggal di KAI Senilai Lebih dari Rp11 Miliar

BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…

2 hari ago

Neraca Dagang Oktober 2024 Surplus USD 2,48 Miliar

BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…

2 hari ago

This website uses cookies.