Kemenperin Kejar Pembentukan Tim P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
BisnisLife.com – Kementerian Perindustrian menyebutkan pentingnya percepatan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk kendalikan produk impor.
Tim ini untuk di Kementerian, Lembaga, BUMN/BUMD, hingga ke taraf pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Hal ini sebagai upaya pengembangan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah.
Keberadaan Tim P3DN ini memiliki peran vital dalam hal pelaksanaan koordinasi, pengawasan.
Hingga evaluasi pelaksanaan penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah.
Sekretaris Jenderal Eko S.A Cahyanto dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta, Kamis (9/10), mengatakan:
“Pada tahun 2022, jumlah Tim P3DN terbentuk sebanyak 593 tim dan mengalami peningkatan menjadi 659 tim pada tahun 2023.”
“Kami berharap, di akhir tahun ini jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 710 tim dari unsur Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah.”
Selaku Sekretaris Timnas P3DN, Eko menyampaikan:
“Percepatan pembentukan Tim P3DN tersebut sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5%.”
Kemudian, amanat terkait pembatasan impor tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022.
“Presiden telah menyampaikan arahan jelas kepada setiap Kementerian/Lembaga.”
“Serta Pemerintah Daerah agar 95% anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri,” paparnya.
“Komitmen pembatasan impor bukan sekedar memperkuat angka di atas kertas.”
“Ini mengenai tekad bersama untuk menumbuhkan kerja sama dan kemitraan yang baik.”
“Ingat, setiap pengeluaran satu rupiah, akan bisa kembali ke perekonomian nasional sebesar Rp2,2, atau lebih dari dua kali lipat,” tegas Sekjen.
Guna memastikan pencapaian target 95% anggaran pengadaan barang jasa pemerintah untuk PDN, Eko menyebutkan terdapat tiga langkah percepatan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Tim P3DN.
Pertama, Tim P3DN dapat melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022.
Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25% hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan instansi masing- masing.
Selanjutnya, Tim P3DN juga diharapkan dapat secara konsisten melaksanakan Business Matching (BM) dalam rangka membahas kebutuhan belanja PDN antara instansi dan produsen dalam negeri.
“Kami mendapatkan banyak tanggapan positif dari produsen terkait pelaksanaan BM.”
“Kegiatan ini ternyata dapat membuka peluang pasar baru untuk PDN masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah,” jelas Eko.
Langkah ketiga yang bisa dilakukan oleh Tim P3DN adalah memastikan bahwa program ini tepat guna dan tepat sasaran.
“Tim P3DN masing-masing instansi harusnya melakukan identifikasi kebutuhan rencana pembelian PDN mulai dari tahap perencanaan kegiatan,” tegasnya.
Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang menyatakan:
- Kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengguna diharapkan dapat melakukan inventarisasi rencana kebutuhan tahunan barang/jasa.
“Hal ini perlu dilakukan agar seluruh pihak dapat mengidentifikasi lebih awal terhadap rencana pengadaan yang akan membeli produk impor,” jelas Eko.
Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto mengatakan:
“Kegiatan Raker Tim Nasional P3DN adalah upaya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program P3DN.”
“Diharapkan dari kegiatan ini akan terjalin kolaborasi yang apik antara Timnas P3DN dan Tim P3DN dalam mengawal penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Heru.
Forum Komunikasi Tim P3DN yang dilaksanakan di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta:
- Merupakan rangkaian kegiatan Rapat Kerja Tim Nasional P3DN yang diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 8-9 Oktober 2024.
Selain itu, terdapat pameran produk dalam negeri bersertifikat TKDN yang banyak dibeli pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun produk tersebut meliputi produk elektronik, alat peraga pendidikan, alat kesehatan, produk farmasi serta furniture kantor.
Tercatat sebanyak 20 booth produsen dalam negeri yang berpartisipasi dalam pameran tersebut.
Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.