Kemenperin Dorong Pengusaha Air Minum Hasilkan Produk Higienis

Kemenperin Dorong Pengusaha Air Minum Hasilkan Produk Higienis

Kemenperin Dorong Pengusaha Air Minum Hasilkan Produk Higienis. Sumber: Kemenperin.

BisnisLife.com – Kementerian Perindustrian ‘Kemenperin’ terus mendorong agar pelaku usaha air minum dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan higienis.

Hal ini untuk menjaga dan melindungi konsumen yang membeli air minum.

Apalagi saat ini semakin marak masyarakat menjalankan usaha depot produk air minum di tanah air.

Sesuai sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menyelenggarakan:

  • Kursus Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum (DAM) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kursus ini merupakan hasil kerja sama antara tim:

  • Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Kemenperin dengan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kegiatan yang telah dilaksanakan pada 17 – 18 Juli lalu, diikuti sebanyak 30 pemilik atau operator depot air minum di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangannya, Kamis (25/7), mengatakan:

“Kami berharap pelaksanaan Kursus Higiene Sanitasi Depot Air Minum di Kabupaten Pangandaran ini dapat mendorong peningkatan kualitas air minum.”

“Dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sehingga para pelaku DAM dapat memenuhi kebutuhan air yang berkualitas bagi masyarakat.”

Dirjen IKMA menjelaskan, para pelaku usaha DAM wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha bagi DAM.

Standar Usaha bagi DAM ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021.

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

BACA:

Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu:

  • Industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang,” ungkap Reni.

Menurutnya, upaya Ditjen IKMA dalam mendorong lebih banyak pemilik usaha DAM mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi.

Hal ini agar mampu bersaing dan memberikan jaminan kesehatan kepada konsumen pengguna air minum.

Data Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan:

  • Terdapat 1.755 DAM yang bersertifikat SLHS dan 53.261 DAM yang laik Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari 78.378 DAM yang terdaftar di Indonesia.

Sementara itu, DAM yang bersertifikat SLHS di Jawa Barat hanya 54 pemilik dan 6.376 depot disebut laik mendapatkan HSP.

“Padahal jumlah depot yang terdaftar di Jawa Barat mencapai 12.027 pelaku usaha,” sebut Reni.

Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi menyampaikan:

“Jumlah pemilik usaha DAM terus meningkat, terutama di kota-kota besar.”

Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023 tentang Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan menyebutkan:

  • Sebanyak 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum.

Namun berdasarkan penelitian yang ada, ditemukan bahwa kualitas air minum isi ulang ini masih perlu untuk ditingkatkan.

“Menurut KBLI-nya, KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang masuk dalam kategori usaha risiko menengah tinggi.”

“Sehingga diperlukan perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar,” ucap Yedi.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan:

  • Bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi.

“Depot Air Minum juga wajib mematuhi aturan tata niaga dan wadah depot air minum terkait pencucian, serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai.”

“Kita dorong agar semakin banyak Depot Air Minum mematuhi ini agar industri semakin tumbuh dan konsumen tidak dirugikan,” imbuhnya.