BisnisLife.com – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan ‘Kemenkeu’ mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024.
Tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR.
Hal ini merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR.
Tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini yakni untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, SE-4/PPPK/2024 bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan oleh KAP yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.
“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini.”
“Dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau Cabang KAP”, ungkap
Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu:
Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan.
BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…
BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…
BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…
BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…
BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…
BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…
This website uses cookies.