BisnisLife.com – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan ‘Kemenkeu’ mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024.
Tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR.
Hal ini merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR.
Tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini yakni untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, SE-4/PPPK/2024 bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan oleh KAP yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.
“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini.”
“Dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau Cabang KAP”, ungkap
Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu:
Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan.
BisnisLife.com - AirAsia memberikan diskon PPN selama libur sekolah di bulan Juni-Juli 2025. Maskapai AirAsia…
BisnisLife.com - Kementerian Perdagangan menyambut baik komitmen Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang untuk mendukung…
BisnisLife.com - Produk biji plastik polyethylene terephthalate (PET) dari Indonesia berhasil membukukan potensi transaksi sebesar…
BisnisLife.com – Liburan sekolah telah tiba! Ini saat yang tepat bagi orang tua dan anak…
BisnisLife.com – ASUS Indonesia meluncurkan lini terbaru untuk segmen komersial: ASUS Expert P Series. Series…
BisnisLife.com — Gojek, unit bisnis on-demand dari Grup GoTo, resmi meluncurkan aplikasi GoFood Merchant sebagai…
This website uses cookies.