Kemenkeu Keluarkan Aturan Penggunaan Kode QR

0
Ilustrasi Bekerja dengan laptop transformasi industri kemenkeu

BisnisLife.com – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan ‘Kemenkeu’ mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024.

Tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR.

Hal ini merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR.

Tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini yakni untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, SE-4/PPPK/2024 bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan oleh KAP yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.


BACA:


Kepala PPPK Kemenkeu Erawati, mengatakan:

“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini.”

“Dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau Cabang KAP”, ungkap

Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu:

  • Pembekuan izin selama periode minimal satu tahu dan maksimal dua tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021.

Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *