Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Bisnis

Kemendag Tambah 5 Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG

Irfan Laskito 14 Januari 2025
Kementerian Perdagangan Kemendag gudang srg

Kementerian Perdagangan. Sumber: Kemendag.

BisnisLife.com – Kementerian Perdagangan menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG).

Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.

Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.

Ketentuan ini tertuangdalamPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025.

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.

Permendag mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

“Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautandan turunannya.”

“Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas.”

“Baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” kata Mendag Busan.

Menurut Mendag Busan, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.

Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020.Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3.

Persyaratan tersebut,yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020.

Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.

Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Post navigation

Previous: Perpanjangan Pengoperasian Fungsional Akses Tol KM 149 Jalan Tol Padaleunyi
Next: Japan Airlines Travel Fair 30 Januari – 2 Februari 2025

berita terkait

Ilustrasi pabrik Dekarbonisasi Sektor Industri kemenperin investasi smelter industri makanan pmi manufaktur ekonomi nasional hidrogen TKDN produsen alas kaki kualitas data industri emisi
  • Bisnis

Sikap Aliansi Ekonom Indonesia Tentang TKDN

Irfan Laskito 12 September 2025
Harbolnas 2025
  • Bisnis

Harbolnas 2025, Mendag Target 35 Triliun Penjualan Produk Lokal

Irfan Laskito 9 September 2025
Presiden melantik menteri di Istana Negara.
  • Bisnis

Presiden Melantik Menteri Baru Masa Jabatan 2024-2029

Irfan Laskito 9 September 2025

Highlights

Hotel Lotusa Batulicin by Swiss-Belhotel International di Kalimantan Selatan
  • Hotel

Properti Baru Swiss-Belhotel International di Kalimantan Selatan

Irfan Laskito 2 Oktober 2025
Cussons jumat 1
  • Lifestyle

Cussons Baby Luncurkan Cuddle Calm dengan Aromaterapi Menenangkan

Ochi April 26 September 2025
Dr. dr. Dominicus Husada, DTM&H, MCTM(TP), Sp.A(K) (1)
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Kasus Campak Melonjak, Imunisasi MR Jadi Perlindungan Utama Anak

Ochi April 26 September 2025
TOUR
  • Lifestyle
  • Selebritas
  • Travel

Naffar Tour Tunjuk Aktris Religi Meyda Sefira Jadi Brand Ambassador

Ochi April 23 September 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version