Kemendag Relaksasi Lartas Suku Cadang Pesawat
BisnisLife.com – Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan.
Hal ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku 10 Maret 2024.
Relaksasi itu menjadi bentuk dukungan penuh Kemendag terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).
Harapannya, kebijakan tersebut dapat ikut menurunkan harga tiket pesawat demimeningkatkan minat pariwisata.
BACA:
Cadangan Devisa Indonesia Februari 2024 Tetap Tinggi
Syarat Dapat Restrukturisasi Mesin Industri Furnitur Dari Kemenperin
Produk Manufaktur Tetap Mendominasi Capaian Ekspor Nasional
“Salah satu cara untuk menarik wisatawan adalah dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan.”
“Biaya overhauldan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19 persen dari harga tiket pesawat.”
“Nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76 persen,” ungkap Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo.
Menurut Arif, relaksasi yang dimaksud termasuk dalam kategori pengecualian atas barang Suku Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara.
Hal ini untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara, yang diimpor sendiri oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara.
Permendag Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan setelah sejumlah kementerian terkait menggelar rangkaian rapat untuk membahas usulan dari asosiasi pesawat Indonesia yaitu:
- Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
- Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA).
Kedua asosiasi menyampaikan, saat ini operator penerbangan sipil di Indonesia memiliki armada sejumlah 557 pesawat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan, sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi impor sebesar 93 persen.
“Kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara.”
“Sehingga asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapat relaksasi atau pembebasan lartas impor,” kata Arif.