Kemendag Minta Klarifikasi Skandal Uji Keselamatan Daihatsu
BisnisLife.com – Pemerintah meminta PT Astar Daihatsu Motor ‘ADM’ untuk menjawab pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan merek Daihatsu.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bertemu PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Hal ini untuk meminta klarifikasi terkait maraknya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan merek Daihatsu.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan dalam perlindungan konsumen.
Pertemuan diadakan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (29/12).
BACA:
Total Penjualan HEV Toyota Tahun 2023 Tembus 33.000 Unit
Harga Motor Listrik Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, mengatakan:
“Kementerian Perdagangan meminta klarifikasi PT ADM terkait maraknya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan Daihatsu.”
“Kementerian Perdagangan juga meminta PT ADM lebih memperhatikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia agar aman digunakan oleh konsumen Indonesia.”
“Sebagai ketegasan pemerintah dalam perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembinaan.”
“Kepada pelaku usaha akan pentingnya keamanan dan keselamatan produk yang diperdagangkan.”
Moga menyatakan, Ditjen PKTN berwenang memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen atas barang yang diperdagangkan di Indonesia.
Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang dipasarkan PT ADM berkaitan erat dengan keamanan, kenyamanan,dan keselamatan konsumen.
“Sembari menunggu hasil uji pencuplikan (sampling) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan, konsumen diharapkan tetap tenang dan menggunakan kendaraannya seperti biasa.”
“Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya akan terus berupaya menegakkan perlindungan konsumen,” ungkap Moga.
Executive Officer, Corporate Function Directorate PT ADM Johan memastikan:
“Semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, di distribusi, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan serta memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.”
“Selain itu, pengiriman domestik sudah dilakukan mulai 22 Desember 2023. Kemudian, PT ADM juga telah kembali melakukan pengiriman secara normal.”
“Mulai 26 Desember 2023 ke lebih dari 60 negara tujuan ekspor yang telah memberikan konfirmasi karena telah disetujui otoritas negara tujuan ekspor.“
“Produk-produk Daihatsu di Indonesia telah memenuhi syarat teknis keselamatan dan keamanan sesuai dengan standar ketentuan di Indonesia.”
“Selain itu, produk yang diisukan tersebut dapat dipastikan tidak diperdagangkan di Indonesia,” ungkap Johan.
Lebih lanjut, Johan menyampaikan, produk Daihatsu di Indonesia tidak terkait dengan yang terjadi di Jepang.
Produk Daihatsu di Indonesia sudah dilakukan pengujian oleh pihak terkait untuk memastikan kendaraan benar-benar dalam keadaan aman.
Johan juga menerangkan, PTADM memiliki kanal informasi dan pengaduan konsumen.
“PT ADM memiliki layanan surat elektronikdihotline@daihatsu.astra.co.id dan pusat panggilan 1500898 sebagai bentuk penyelenggaraan perlindungan konsumen.”
“Layanan tersebut untuk mempermudah konsumen dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan,” tutup Johan.
Pada halaman Daihatsu.com, pihak perusahaan menjawab atas masalah yang terjadi:
“DAIHATSU meminta maaf sebesar-besarnya kepada pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya karena telah menimbulkan ketidaknyamanan.”
“Dan kekhawatiran yang besar sehubungan dengan penyimpangan prosedur dalam permohonan sertifikasi.”
“Kami meminta agar Komite Pihak Ketiga Independen yang tidak memihak mengklarifikasi sepenuhnya sifat penyimpangan ini.”
“Menganalisis penyebab sebenarnya, dan merekomendasikan tindakan untuk mencegah terulangnya kembali.”
“Dan kami telah bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan. Kami kini telah menerima laporan investigasi Komite Pihak Ketiga Independen.”
“Kami menyadari betapa seriusnya penyimpangan ini, penyebabnya.”
“Dan rekomendasi untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan yang diidentifikasi selama investigasi Komite Pihak Ketiga Independen.”
“Kami tidak hanya akan meninjau dan merevisi operasional permohonan sertifikasi.”
“Namun kami juga akan melakukan reformasi besar-besaran terhadap budaya perusahaan kami dengan menjadikan kepatuhan sebagai prioritas utama untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.”
“Kami juga akan melakukan upaya di seluruh perusahaan untuk mendapatkan kembali kepercayaan para pemangku kepentingan.”