BisnisLife.com – Kementerian Perdagangan membebaskan kembali komoditas monoetilen glikol ‘MEG’ dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor.
Pembebasan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksi mereka.
“Dengan adanya pembebasan ini, kami harap industri pengguna komoditas bahan baku plastik dan komoditas MEG terbantu untuk mendapatkan bahan baku.”
“Perubahan kebijakan inidiperlukan karena industri sejenis di dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 7Maret 2024 dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Arif mengungkapkan, Permendag Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan setelah Kemendag menerima masukandari Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Asosiasi-asosiasi tersebut menyampaikan masukan terkait pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan berlaku pada 10 Maret 2024.
“Asosiasi-asosiasi menyampaikan, pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri pengguna bahan baku tersebut.”
“Hal itu dikarenakan saat ini industri di Indonesia berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor.”
“Kemendag menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ungkap Arif.
Sebagai tindak lanjut, telah diadakan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri pada 28 Februari 2024 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pertemuan ditujukan untuk membahas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
“Agar implementasi impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dapat dilaksanakan secara optimal.”
“Dalam hal ini terkait komoditas MEG dan bahan baku plastik untuk pemenuhan ketersediaan bahan baku di dalam negeri, Kemendag membuat perubahan melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” tutup Arif.
BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…
BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…
BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…
BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…
BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…
BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…
This website uses cookies.