Kebijakan Visa On Arrival Batam dalam Tahap Finalisasi
BisnisLife.com – Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, saat ini kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepulauan Riau bagi wisatawan mancanegara telah memasuki tahap finalisasi.
Menparekraf Sandiaga di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6/2024), mengatakan:
“Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden.”
“Terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.”
Menparekraf Sandiaga mengatakan skema Visa on Arrival ini nantinya diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari.
- Durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu.
- Short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.
BACA:
- Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Livery Pokémon
- Kapal Pesiar Disney Cruise Line Hadirkan Destinasi Liburan Berlayar Bersama Disney Adventure
“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu.”
“Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf.
Hal ini untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.
“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” ujar Anshar.