Bisnis

Jalan Tol Ruas Pondok Aren – Serpong akan Naik Tarifnya

BisnisLife.com – PT Bintaro Serpong Damai sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren – Serpong (Tol BSD) dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian atau menaikkan tarif.

Tol yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta ini, melakukan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Surat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.

Adapun besaran tarif terbaru pada ruas tol Pondok Aren – Serpong adalah :

Gol. 1 Rp. 9.500
Gol. 2 & 3 Rp. 14.000
Gol. 4 & 5 Rp. 18.500

Penerapan tarif ini akan berlaku di delapan (8) gerbang tol yakni:

  • Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta,
  • Pondok Ranji Utama arah Serpong,
  • Pondok Aren 1,
  • Pondok Aren 2,
  • Serpong 2,
  • Serpong 3,
  • Serpong 6
  • Serpong 7.

Direktur utama PT Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien mengatakan:

“Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan.”

“Melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala”.

PT Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol seperti:

  • Konstruksi penanganan banjir di KM 8,
  • Konstruksi penanganan weaving (persilangan) di KM 10 dan
  • Pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) ROW 30.

Tol ini Sebagai salah satu jalan tol strategis untuk mendukung mobilitas dan aksesbilitas aktifitas warga Tangerang Selatan menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Raya, Jakarta, Bogor, Serang dan Cikampek.

PT Bintaro Serpong Damai terakhir menerapkan penyesuaian tarif pada tahun 2019.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, hal ini dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional seperti:

  • Pemeliharaan,
  • Perbaikan,
  • Peningkatan infrastruktur guna memastikan keselamatan,
  • Keamanan, dan
  • Kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas layanan yang optimal.

Penerapan penyesuaian tarif ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.

Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi ini dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004.

Tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Peraturan menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:

  • Terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol
  • Terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan Investasi Jalan Tol
  • Terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan Investasi Jalan Tol.

Untuk artikel lainnya, lihat terus BisnisLife.com dan Instagram BisnisLife.

Irfan Laskito

Recent Posts

BAIK ART, SUN Contemporary, dan Galeri Gajah Hadir di Marina Bay Sands pada 17-19 Januari 2025

BisnisLife.com - ART SG, pameran seni internasional terkemuka Singapura dan Asia Tenggara, akan menampilkan 106…

1 hari ago

Komitmen Indonesia pada Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Energi

BisnisLife.com - Pada sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada Selasa, 19…

1 hari ago

OCA Indonesia, Solusi Modern untuk Hubungan Lebih Personal dengan Pelanggan

BisnisLife – Dalam era digital yang serba cepat, hubungan antara pelanggan dan brand tidak lagi…

1 hari ago

Satu Tahun Bank Saqu, Nasabah Hampir 2 Juta Pengguna

BisnisLife.com - Memasuki satu tahun perjalanan, Bank Saqu, berhasil mencatatkan pencapaian positif dengan jumlah nasabah…

1 hari ago

Barang Tertinggal di KAI Senilai Lebih dari Rp11 Miliar

BisnisLife.com - KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, termasuk melalui layanan…

2 hari ago

Neraca Dagang Oktober 2024 Surplus USD 2,48 Miliar

BisnisLife.com - Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 membukukan surplus sebesar USD 2,48 miliar. Surplus…

2 hari ago

This website uses cookies.