Ini Tarif Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 2B
BisnisLife.com – Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas – Junction Cibitung) akan dikenakan tarif mulai awal Agustus ini.
Tol Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 2B ini dioperasikan tanpa tarif sejak tanggal 10 Juli 2024.
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas – Junction Cibitung) akan diberlakuan tarif mulai hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024.
BACA:
- Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Pengolahan Rotan
- 13 Perusahaan Indonesia Raih Penghargaan ESG Award 2024 dari KEHATI
Besaran tarif tol yang dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan.
Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar Rp5.500.
Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya adalah sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan diantaranya:
- Di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.
Bagi pengguna jalan yang ingin bepergian dan akan melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau agar menggunakan 1 (satu) kartu E-Toll untuk 1 (satu) kendaraan, dan selalu pastikan kecukupan saldo kartu E-Toll.