Industri Tekstil Perkuat Ekosistem Produksi Hijau
BisnisLife.com – Kementerian Perindustrian memfasilitasi penerapan Standar Industri Hijau (SIH) di sejumlah perusahaan manufaktur, salah satunya tekstil.
Hal ini karena peningkatan kebutuhan terhadap produk industri hijau, termasuk di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi di Jakarta, Selasa (5/12), mengatakan:
“Kami menyiapkan balai-balai kami dalam menjadi mitra tranformasi dari industri melalui penyediaan jasa industri sebagai infrastruktur mutu sekaligus infrastruktur sustainability.”
Beberapa waktu lalu, Kepala BSKJI menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada PT Dan Liris.
PT ini telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) untuk kategori industri tekstil penyempurnaan kain (No. SIH 13132:2022) dan kategori industri tekstil pencetakan kain (No. SIH 13133:2022).
BACA:
Terbesar Ketiga Dunia, Indonesia Produksi Kakao 700 ribu Ton per Tahun
Indonesia Ajukan Permohonan Pembentukan Panel Sengketa Sawit
Indonesia Berpotensi Naikkan PDB USD5,1 miliar via Industri Halal
Ekspor Industri Kosmetik Lokal Tembus USD 601 Juta
PT Dan Liris merupakan perusahaan tekstil yang pertama mendapat Sertifikat Industri Hijau di Jawa Tengah.
Hal ini setelah melalui serangkaian proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIHBBSPJIKB).
“Sebagai wujud nyata pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem industri hijau melalui kerjasama dengan stakeholder lain,” ujar Andi.
Misalnya, Kemenperin tengah menjalin kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam menyusun green katalog.
“Sehingga produk lokal dan green menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada kesempatan pertama.”
“Selanjutnya, green market bisa menyeluruh baik di tingkat korporasi maupun masyarakat umum,” imbuhnya.
Kemenperin mencatat, untuk kategori produk tekstil hingga tahun 2023, terdapat enam industri tekstil yang telah bersertifikat industri hijau.
Sementara, sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, telah ada 71 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen standar industri hijau serta berhak menggunakan logo industri hijau.
Hasil evaluasi dari program implementasi sertifkasi industri hijau di tahun 2022 lalu diperoleh beberapa manfaat yang bisa dirasakan, yaitu:
- Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 37 persen,
- Overal Equipment Effectiveness (OEE) sebesar 10 persen,
- Efisiensi material input sebesar 13 persen,
- Efisiensi air sebesar 21 persen, dan
- Efisiensi energi sebesar 28 persen.
Sertifikat Industri Hijau diterima oleh CEO PT Dan Liris, Michelle Tjokrosaputro.
Penyerahan sertifikat ini disaksikan Plt Kepala Pusat Industri Hijau, Ratna Utarianingrum dan Plt Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, Hagung Eko Pawoko.
Direktur Umum PT Dan Liris, Harrison Silaen mengungkapkan terima kasih atas fasilitasi dan bimbingan Kemenperin kepada PT Dan Liris dalam meraih sertifikat industri hijau.
“Kami juga akan fokus berbenah dalam mencapai industri 4.0,” ucapnya.