Indonesia Ajukan Permohonan Pembentukan Panel Sengketa Sawit

0
Ilustrasi pohon kelapa sawit CPO Harga Referensi

Ilustrasi pohon kelapa sawit. Sumber: Pexels.

BisnisLife.com – Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan pembentukan panel yang kedua kalinya pada sengketa DS618 (kelapa sawit).

Hal ini diajukan dalam forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), Senin (27/11).

Dengan pengajuan ini, maka panel otomatis akan terbentuk terlepas penolakan dari Uni Eropa.

Kepala Biro Advokasi Perdagangan Nugraheni Prasetya Hastuti, mengatakan:

“Pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa.”

“Yang mengalami perlakuan diskriminatif karena menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional oleh otoritas Uni Eropa.”

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2023, Indonesia secara resmi telah mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO.

Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dapat dilaksanakan pada semester pertama 2024.

BACA:

Pokok gugatan diajukan Indonesia dalam sengketa ini meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa.

Tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar.

Dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement).

Sekilas Latar Belakang Kasus CVD Biodiesel Pada 6 Desember 2018, Komisi Uni Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan oleh European Biodiesel Board (EBB) yang diwakilkan oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018.

Komisi Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia dengan mengambil lima perusahaan produsen/pengekspor biodiesel sebagai sampel.

Sebelumnya, Uni Eropa juga melakukan penyelidikan atas isu yang sama kepada Argentina yang dimulai sejak 31 Januari 2018.

Adapun cakupan produknya adalah fatty-acid mono-alkyl estersdan/atau paraffinic gasoils (minyak gas parafin) yang diperoleh dari sintesis.

Dan/atau hydro-treatment, yang berasal dari nonfosil, umumnya dikenal sebagai biodiesel, dalam bentuk murni atau dimasukkan dalam campuran, berasal dari Indonesia.

Besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) berkisar antara 8—18 persen terhitung mulai 29 November 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *