Skip to content
BisnisLife.com

BisnisLife.com

Info Bisnis & Lifestyle Terpercaya

Primary Menu
  • HOME
  • News
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • bisnis
    • Industri
    • Bank
    • Finansial
    • Asuransi
    • Telko
    • UMKM
  • BUMN
  • Teknologi
  • Properti
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • TOKOH
  • Lifestyle
    • Selebritas
    • Beauty
    • Food
    • Komunitas
  • Showbiz
    • FILM
    • Musik
  • Travel
  • Hotel
search
  • Bisnis

Implementasi PP 20/2024 Dapat Wujudkan Penyebaran Pembangunan Industri Nasional

Irfan Laskito 12 Juli 2024
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berbicara tentang pp 20/2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berbicara tentang pp 20/2024. Sumber: Kemenperin.

BisnisLife.com – Pemerintah inging mewujudkan penyebaran pembangunan industri nasional dengan menginplementasikan PP 20/2024.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, arah kebijakan pengembangan industri nasional difokuskan pada pendekatan Indonesia-sentris.

Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada daerah di luar Pulau Jawa dalam mengembangkan potensi industri yang ada di wilayah masing-masing.

“Perwilayahan Industri memiliki misi untuk melakukan penyebaran pembangunan industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

“Guna menciptakan porsi pertumbuhan yang lebih berimbang antara industri yang berada di Jawa dengan industri yang berada di luar Jawa,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

BACA:

  • Ekspor Baja Indonesia Tempati Peringkat ke-4 Dunia

  • Kemenperin Dukung Industri Alat Olahraga Nasional Lewat SNI & TKDN

  • Industri Dalam Negeri Terus Meningkatkan Daya Saing dengan SDM

Hal ini diucapkan dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7).

Salah satu target yang ingin dicapai adalah peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40%.

Terhadap total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional, serta penyediaan lahan kawasan industri sebagai pusat kegiatan industri.

PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri mengatur secara rinci tentang:

  • Wilayah Pengembangan Industri,
  • Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri,
  • Kawasan Peruntukan Industri,
  • Kawasan Industri,
  • Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah.

“Saya mengajak semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini.”

“Kerjasama yang baik antara semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tujuan kita bersama.”

“PP No 20 Tahun 2024 merupakan acuan kita bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan kedepannya.” tambah Agus.

Selain mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia, tujuan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 juga untuk:

  • Mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa,
  • Menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan industri baru,
  • Meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk dengan nilai tambah tinggi,
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten,
  • Memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.

Dengan kepastian dukungan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur seperti:

  • Lahan,
  • Transportasi,
  • Energi,
  • Kelistrikan,

Diharapkan investor lebih yakin untuk menanamkan investasinya di sektor industri.

“Semoga dengan semakin meningkatnya keterlibatan dan koordinasi antar pemerintah, pelaku usaha.”

“Serta semua pemangku kepentingan terkait, pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri dapat mewujudkan industri yang maju, tangguh, dan berdaya saing sebagai bagian dari transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Post navigation

Previous: Stagnan di Dalam Negeri, Industri Otomotif Bidik Ekspor
Next: Pelaku Usaha Parekraf di Solo bisa Masuk Pasar Modal

berita terkait

IMG-20260112-WA0006
  • Bisnis

JCI Indonesia Lantik Siegfried Listijosuputro sebagai National President 2026

Irfan Laskito 12 Januari 2026 0
RSUD Aceh Tamiang
  • Bisnis

Kolaborasi Pertamina – RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang

Irfan Laskito 4 Januari 2026 0
IMG_20251216_190938_064
  • Bisnis

Reiner Rahardja: Gelembung Bitcoin dan Aset Investasi Lainnya Pecah di 2026

Irfan Laskito 17 Desember 2025 0

Highlights

LMKN Fahmi
  • EDITOR PICK
  • Musik
  • News

LMKN Segera Umumkan Penerima Royalti Unclaimed Senilai Rp70,4 Miliar

Ochi April 13 Januari 2026 0
LMKN
  • EDITOR PICK
  • Musik
  • News

LMKN Himpun Royalti Rp175 Miliar Sepanjang 2025, Distribusi ke 16 Ribu Pemilik Hak

Ochi April 13 Januari 2026 0
IMG-20260112-WA0006
  • Bisnis

JCI Indonesia Lantik Siegfried Listijosuputro sebagai National President 2026

Irfan Laskito 12 Januari 2026 0
RSUD Aceh Tamiang
  • Bisnis

Kolaborasi Pertamina – RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang

Irfan Laskito 4 Januari 2026 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
Copyright ©BisnisLife All rights reserved.
Go to mobile version