Imigrasi Keluarkan Kebijakan Permudah Visa untuk Bisnis dan Wisata
BisnisLife.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).
Kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata.
Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis.
Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Untuk pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi.
Dengan kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
BACA:
Turkish Airlines Pesan 355 Pesawat Airbus
Turkish Airlines Buka Rute ke Osaka Jepang
AirAsia Sediakan 25.200 Kursi Tambahan Selama Libur Nataru
Korean Air Rayakan 20 Tahun Layani Seoul Gimpo – Tokyo Haneda
AirAsia Tunda Rencana Relokasi Penerbangan Domestik ke Terminal 2 Bandara Soetta
Cathay Pacific Sediakan Hiburan Disney, Pixar, dan Lainnya
Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.
Per 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.
WNA ke Indonesia
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia,” ujarnya.
Seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.
Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online,” tutur Silmy.